Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Steve Emmanuel Ditangkap Selundupkan Kokain dari Belanda, Ini Kronologinya

Aktor Steve Emmanuel menyampaikan pesannya usai terancam hukuman mati karena diduga menyelundupkan Narkoba dari Belanda

Editor: Ardy Muchlis
Grid.id
Steve Emmanuel selundupkan narkoba dari Belanda 

TRIBUN-TIMUR.COM-- Aktor Steve Emmanuel menyampaikan pesannya usai terancam hukuman mati karena diduga menyelundupkan Narkoba dari Belanda ke Indonesia pada 11 September 2018.

Steve Emmanuel yang mengenakan baju tahanan, kemeja warna hijau, celana pendek selutut serta sendal jepit biru, hanya tertunduk malu selama jalannya konfrensi pers.

"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya, saya menyesal," kata Steve Emmanuel sambil tertunduk malu di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Seperti diketahui, Narkoba kokain jenis hydrochloride yang dibawa Steve Emmanuel dari Belanda itu lolos dari pemeriksaan ketat di bandara setelah dililitkan ke dalam baju dan di masukkan ke dalam koper miliknya.

Menurut Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Fredriz, saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), Steve Emmanuel membawa kokain dengan menumpang di pesawat.

"Hasil BAP, tersangka membawa barbuk itu lewat penerbangan salah satu maskapai," ungkap AKBP Erick Fredriz.

"Dia bawa barang ini dililitkan ke dalam baju dimasukan kedalam koper di bagasi," sambungnya.

 

Namun, pihaknya masih mendalami bagaimana cara barang haram tersebut lolos dari pengecekan di bandara, padahal sensor di bandara begitu ketat.

"Kita selidiki, gimana dia tidak terdeteksi," tuturnya.

Alasan Steve Emmanuel

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan jika selama ini Steve Emmanuel merasa kokain yang berasal dari Belanda memiliki kualitas yang lebih baik daripada Indonesia.

Apalagi Steve Emmanuel sudah lama mengkonsumsi narkotika sejak 2008 silam.

Sehingga mantan teman hidup Andi Soraya ini nekat menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara dililitkan baju yang dimasukan ke dalam koper.

"Jawaban menurut tersangka di Indonesia kurang bagus, jadi dia ambil dari Belanda. Dia menggunakan narkotika jenis kokain sudah merasakan. Ini contoh yang tidak boleh dicontoh," ungkap Argo Yuwono.

Argo Yuwono juga menyampaikan Steve  Emmanuel diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Kronologi Penangkapan Steve Emmanuel, Mantan Suami Andi Soraya Akibat Kasus Narkoba
Kronologi Penangkapan Steve Emmanuel, Mantan Suami Andi Soraya Akibat Kasus Narkoba (Tribun Style)

Ada Alat Hisap di Kantong dan Barbuk Berlimpah

Steve Emmanuel ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 sekira pukul 22.00 WIB.

Menurut  Argo Yuwono, saat ditangkap, Steve Emmanuel kedapatan membawa alat penghisap narkoba tersebut di saku celananya.

 "Kita menduga yang bersangkutan membawa narkotika, tim masuk ke lobi Kondominium, ternyata didapatkan alat penghisap di saku tersangka," ungkap Argo. 

Setelahnya satnarkoba timsus III Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasubnit Iptu Marganda Siahaan melakukan penggeledahan lebih mendalam ke kamar tersangka.

Di sana polisi menemukan barang bukti berupa kokain jenis hydrochloride dengan berat bruto atau berat kotor 92.04 gram di dalam sebuah toples yang berhasil ia bawa dari Belanda

 "Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, barbuk 92,04 gram. Dia pesan dari Belanda 1 ons," kata Argo.

Steve Emmanuel.
Steve Emmanuel. (GRID.ID)

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi yang juga berada di lokasi lantas menambahkan narkotika jenis tersebut bisa dikatakan berlimpah saat ditemukan.

Pihaknya pun akan terus mendalami kasus narkotika yang bisa diselundupkan dari luar negeri tersebut.

"100 gram barbuk, banyak untuk kokain. Selama 4 bulan, dia pakai 8 gram. Oleh karenanya, kita akan pertajam lagi penyelidikan," tutur Kombes Hengky.

Seperti diketahui, penangkapan Steve bermula saat orang tak dikenal melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya barang mencurigakan yang dibawanya dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.

Setelahnya polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan di kediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pesan Steve Emmanuel usai Terancam Hukuman Mati karena Selundupkan Narkoba dari Belanda

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved