Tim Jatanras Bekuk Komplotan Begal di Maros, Ada Warga Makassar
Ketiga pelaku dibekuk oleh Jatanras, setelah menjambret seorang petani dari Dusun Posso, Kelurahan Padaelo, Maros
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Tim Jatanras Polres maros yang dipimpin oleh Aiptu Jusman Mattu, dibantu Resmob Polda Sulsel menangkap komplotan Begal yang sudah lama meresahkan warga, Jumat (21/12/2018).
Kasat Reskrim Polres maros, Iptu Deni Eko mengatakan, komplotan Begal yang baru ditangkap tersebut yakni Wahyudi alias Bob (23) warga Perumnas Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Rahmat Aminullah alias Mamat (19) warga Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, serta Riki alias Bolong (16) warga Batangase Kecamatan, Mandai.
Baca: Pangdam XIV Hasanuddin Memastikan Keamanan Jokowi-JK selama di Sulsel
Baca: Mahasiswa Sastra Indonesia UNM Bakal Launching Filmnya di De Jazz Cafe
Baca: Dapat Penghargaan, Tim Pegasus Polres Jeneponto Bilang Begini
Baca: VIDEO: Konvoi Pasukan Ops Lilin Lipu 2018 Pengamanan Natal 2018
Baca: Bikin Resah Warga, Pengedar Obat Daftar G di Maros Dibekuk Polsek Mandai
Baca: Dandim 1420 Sidrap Pimpin Gelar Pasukan Operasi Lilin
Baca: Komisioner KPU Pinrang Diumumkan, Ini Harapan Ketua PP KPMP
Baca: Operasi Lilin, Polres Soppeng Siapkan Empat Posko
Baca: Resmi Launching, Kareloe Jadi Desa Sadar Demokrasi di Jeneponto
Baca: Operasi Lilin, Polres Soppeng Siapkan Empat Posko
Baca: Kronologi Pembuhuhan Sisca Icun, Berawal dari Uang Rp 2 Juta, Berebut Pisau hingga Baju Korban Lepas
"Saat beraksi, Wahyudi dan Rahmat dipimpin oleh Riki. Keduanya beraksi setelah mendapat aba-aba atau perintah dari Riki," katanya.
Ketiga pelaku dibekuk oleh Jatanras, setelah menjambret seorang petani dari Dusun Posso, Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mallawa, Mursidin (31) tanggal 17 Desember 2018.
Saat menjambret ponsel Vivo korban, pelaku mengancam dengan menggunakan busur. Pengancaman dilakukan oleh Riki. Jika korban tidak mau menyerahkan ponsel yang pegang korban, maka akan dibusur.
Setelah mengalami kejadian tersebut di Maros kota, korban ke Polres Maros untuk melapor. Laporan korban bernomor LP/401/XII/2018/SPKT/Res Maros, tanggal 17 Desember 2018.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan penadah ponsel dan barang berharga hasil jambret, yakni Irwan alias Wawan (23) warga jalan Sutami, Kelurahan Bulurokeng, Biringkanaya, Makassar.
Deni menjelaskan kronologi kejadian yang dialami oleh korban. Berawal saat korban balik dari Mamuju, Sulawesi Barat, menuju Maros dengan mengendarai bus angkutan umum.
"Saat tiba di Maros, korban turun di sekitar SPBU dekat patung kuda jalan Jenderal Sudirman, Turikale. Korban mengambil ponsel yang tersimpan di dalam tas," katanya.
Korban saat itu ingin menghubungi keluarganya di Mallawa untuk menjemputnya.
Berselang beberapa menit, pelaku datang berboncengan tiga dengan mengendarai Yamaha Fino warna merah hitam.
Pelaku turun dari motor dan Riki mengambil busur dan mengarahkan ke korban. Sementara pelaku lainnya, langsung merampas ponsel korban yang sementara dipegangnya.
"Setelah mengambil ponsel korban, pelaku melarikan diri ke arah Makassar. Saat itu, pelaku tidak bisa berbuat banyak, karena kondisi sedang sepi," katanya.
Setelah ponselnya dirampas, korban datang ke polres Maros, untuk melapor. Unit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban.
Silakan Subscribe Akun Resmi Youtube Tribun Timur untuk news video terkini:
Baca: Tim Polda Sulsel Amankan Mahasiswa Makassar Terduga Penculik Bayi di Bone
Baca: Satpol PP Wajo Tertibkan Kendaraan Yang Parkir di atas Pedestrian Jl Nusantara
Baca: Zulham Jamu Pemain PSM di Rumahnya Menu Khas Ternate, Papeda
Baca: Ini Harapan Mahasiswa UMI Untuk Kampusnya Yang Ter-Akreditasi A
Baca: Natal dan Tahun Baru, Ini Lokasi di Maros Akan Dijaga Ketat oleh Polisi
Baca: VIDEO: Abraham Dapat Jaket Milik Jaz Saat Manggung di Toraja Utara