Penanggung Jawab Proyek Reklamasi CPI: Reklamasi di Pesisir Makassar Sesuai Tata Ruang
Diskusi dengan tema perkara Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup Dibalik Aktivitas Reklamasi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ada sekitar 4.500 hektare wilayah pesisir Kota Makassar, Sulawesi Selatan masuk dalam daftar kawasan yang bakal direklamasi oleh Pemerintah Kota Makassar.
Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar oleh Bidang Hukum dan Ham Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya di Kopizone Boulevard Kecamatan Panakukkang, Makassar, Jumat (21/12/2018).
Diskusi dengan tema perkara Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup Dibalik Aktivitas Reklamasi.
Baca: VIDEO: Sidak Pasar, Ini Penjelasan Kanit Ekonomi Reskrim Polres Bone
Baca: Kasat Polairud Sinjai Ungkap Perusak Ekosistem Laut di Perairan Kabupaten Sinjai
Hadir dalam diskusi Direktur Eksekutif Jenggala Center Syamsuddin Rajab, Koordinator dan Penanggung Jawab Proyek Reklamasi Center Point Of Indonesia (CPI) Ir Suprapto Budi Santoso, LBH Makassar Edi Kurniawan, Direktur Walhi Muhammad Al Amin.
Suprapto menyampaikan reklamasi itu adalah sesuatu yang diperbolehkan selama mengikuti aturan yang berlaku.
Reklamasi CPI disebut sudah memenuhi aturan dan pedoman perencanaan tata ruang dan tata wilayah di pesisir.
Mulai dari peraturan pemerintah dan perizinan Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Peraturan Daerah (Perda) tentan Kawasan Pesisir.
Menurut Suprapto menyebut ada sekitar 4.500 hektar masuk dalam usulan Pemerintah Kota Makassar untuk reklamasi.
"Ketentuan inilah yang menjadi dasar direklamasi itu," kata mantan Kepala Dinas PSDA Sulsel tersebut. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: