Kotak Suara Kardus, Kader Hanura Gowa: Gampang Ditiru
Rusli menilai, kotak suara kardus tidak memiliki lambang KPU dan bisa berpotensi ditiru oleh pihak tertentu.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Penggunaan kotak suara berbahan kardus dalam pemilu 2019 mendatang menuai tanggapan dari Partai Hanura Gowa.
Sekretaris l Hanura Gowa, Rusli mengatakan hal tersebut sangat berisiko.
Rusli menilai, kotak suara kardus tidak memiliki lambang KPU dan bisa berpotensi ditiru oleh pihak tertentu. Kotak suara, kata Rusli, mesti memiliki lombanya KPU menguatkan keabsahan kotak suara tersebut.
"Kotak kardus sangat berisiko, gampang digunting bagian bawahnya, gampang sekali dirusak apabila jadikan kotak suara," kata Rusli, Kamis (20/12/2018).
Untuk itu, Rusli berharap, kotak suara mesti diberi kunci yang berlogo KPU. Sebab, jika hanya berupa kabel ties sebagai alat pengunci banyak yang menirunya.
Rusli meminta, kiranya KPU bisa memperbaiki kotak suara ini sebelum digunakan pada pemilu mendatang. Hal ini untuk meminimalisir tingkat resiko kecurangan.
Sementara itu, Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis mengatakan, kotak suara tersebut telah melalui proses panjang sebelum kemudian diputuskan oleh pusat. Ia menilai jika hal tersebut merupakan sebuah kekhawatiran yang berlebihan.
"Ini hanya kekhawatiran yang berlebihan. Apapun wadah kotak suara sepanjang ada kepercayaan sepanjang ada proses terkait penyelenggaraan saya pikir tidak ada masalah. Ini lebih kepada aspek fungsinya, bahwa kotak suara ini hanya digunakan sekali pakai," tegasnya.
Apalagi lanjutnya, kotak suara ini sudah ada yang mengawal baik dari pusat hingga ke pelosok desa. Kecuali jika memang ada sekelompok orang yang dengan sengaja untuk merusaknya.
"Pasti akan rusak kalau memang datang sekelompok orang untuk merusak, biarpun bahannya dari besi. Kalau niatnya mau merusak, pasti rusak juga. Tapi jika semua pihak mengamankan, bukan hanya dari jajaran bawaslu tapi dari partai-partai politik saya kira ini tidak ada masalah,"ujarnya.
Menurut Muchtar, penggunaan kotak suara transparan ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 diperkuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2018.
Di mana pada perlengkapan kota suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa kota suara harus terlihat dari luar.
"Desain kotak suara yang telah disiapkan ini berbahan karton yang kualitas kartonya jauh lebih baik dari yang kita gunakan pada Pemilu 2014 lalu. Selain bahannya anti air, dan tidak mudah penyok juga ada dilengkapi dengan kunci pengamanan yang hanya dikeluarkan dari KPU," ungkapnya.
Selain itu, pada satu sisi kotak suara dibuat dengan transparan atau dari pelastik yang memiliki ketebalan yang tidak akan mudah sobek. Kotak suara ini berukuran panjang 40 centimeter (Cm), lebar 40 Cm, panjang 69 Cm dan berwana putih.
Kotak suara inilah yang nantinya akan digunakan untuk menampung hasil suara masyarakat pada Pemilu 2019 mendatang. Mulai dari pemilihan calon legislatif maupun presiden.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/gowa-kpu.jpg)