Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jika di-PHK, Apakah Masih Jadi Peserta JKN-KIS?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merilis turunan aturan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
Humas BPJS Kesehatan
Suasana sosialisasi turutnan aturan Perpres Nomor 82 tahun 2018 terkait kepesertaan JKN-KIS di Kanto BPJSKes Makassar Jl AP Pettarani, Rabu (19/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merilis turunan aturan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 terkait implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

BPJSKes terbitkan tiga regulasi baru sebagai tindak lanjut Perpres 82/2018 pada Selasa (18/12/2018) atau 3 bulan setelah Perpres diundangkan. Regulasi turunan itu mengatur tentang administrasi kepesertaan, iuran, dan administrasi klaim.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar M Ichwansyah Gani di sela jumpa pers di kantornya, Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (19/12/2018) menuturkan, perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.

Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti aturan JKN-KIS Terkait PHK.

"Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran. Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III," kata Iwan sapaannya.

Iwan menjelaskan, PHK tersebut harus memenuhi empat kriteria, yaitu PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial, PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris.

Lalu PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan, atau PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

“Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Iwan.

Jika peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka ia wajib kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Sementara jika ia tidak bekerja lagi dan tidak mampu, maka selanjutnya ia akan didaftarkan menjadi peserta PBI.

Iwan menyebutkan, Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS," katanya.

"Dengan adanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian atau lembaga terkait, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal,” harapnya. (*)

Baca: Hotman Paris Memanas dengan Hilda Vitria, Jane Shalimar Beri Peringatan: Cari Mati!

Baca: Persib Bandung Memanas - Terungkap Kandidat Pelatih Persib Sudah Lama Tiba di Bandung, Ini Sosoknya

Baca: Kabar Buruk dari Pedangdut Nella Kharisma, Diperiksa 6,5 Jam di Polda Jawa Timur karena Kosmetik

Baca: Terungkap Penyebab Jalan Raya Amblas 30 Meter di Pusat Kota Surabaya, Ini Foto-fotonya

Baca: Kejari Polman Tahan Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Bergulir

Baca: Makassar Milik Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PPP? Ini Hitung-hitungan Kekuatan di Atas Kertas

Baca: VIDEO: 66 Pendaftar Perebutkan 42 Kuota CPNS STAIN Majene

Baca: PP Muhammadiyah Latih Auditor Mutu PTMA di Kota Makassar

Baca: Hadiri Diskusi Terbatas Refleksi 2018 Kesehatan Masyarakat dan Proyeksi 2019 dengan Prof Razak Thaha

h.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved