APBD 2019 Kabupaten Wajo Disahkan, Dewan Minta Pemkab Tepat Waktu Setor Dokumen
DPRD Kabupaten Wajo akhirnya mengesahkan APBD 2019, Selasa (18/12/2018) malam.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Setelah lewat 18 hari dari waktu yang ditentukan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo akhirnya mengesahkan APBD 2019, Selasa (18/12/2018) malam.
Peraturan Daerah tentang APBD 2019 menyepakati, komposisi anggara dengan rincian, Pendapatan sebesar Rp 1.559.308.887.674, sementara Belanja sebesar Rp 1.566.308.887.674. Ada defisit sebanyak Rp 7.000.000.000.
Selain itu, sejumlah hal pun disepakati dalam rapat tersebut. Total, ada 15 poin, termasuk postur APBD 2019. Juga, dipastikan pada 2019 mendatang, pengadaan pakaian dinas dan perlengkapannya untuk ASN dihapuskan. Serta, pengadaan kendaraan dinas untuk perangkat daerah juga ikut dihapuskan.
Baca: Hotman Paris Memanas dengan Hilda Vitria, Jane Shalimar Beri Peringatan: Cari Mati!
Baca: Persib Bandung Memanas - Terungkap Kandidat Pelatih Persib Sudah Lama Tiba di Bandung, Ini Sosoknya
Baca: Kabar Buruk dari Pedangdut Nella Kharisma, Diperiksa 6,5 Jam di Polda Jawa Timur karena Kosmetik
Baca: Terungkap Penyebab Jalan Raya Amblas 30 Meter di Pusat Kota Surabaya, Ini Foto-fotonya
Baca: Kejari Polman Tahan Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Bergulir
Baca: Makassar Milik Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PPP? Ini Hitung-hitungan Kekuatan di Atas Kertas
Baca: VIDEO: 66 Pendaftar Perebutkan 42 Kuota CPNS STAIN Majene
Baca: PP Muhammadiyah Latih Auditor Mutu PTMA di Kota Makassar
Baca: Hadiri Diskusi Terbatas Refleksi 2018 Kesehatan Masyarakat dan Proyeksi 2019 dengan Prof Razak Thaha
Selain itu, Wakil Ketua II DPRD Wajo, Rahman Rahim yang membacakan keputusan tersebut juga mengharapkan agar pemerintah daerah dapat memasukkan dokumen tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan terkait penyusunan APBD.
"Dimana tahapan dan jadwal penysunan APBD untuk persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah disepakati paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran," kata Rahman Rahim.
Hal tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang penyusunan anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2019.
Selebihnya, terkait dengan pelaksanaan pembangunan infrastuktur berkelanjutan yang terbengkalai, peningkatan kualitas pengerjaan infrasruktur, penganggara OPD dengan memperhatikan skala prioritas.
Juga, diharapkan kepada ASN di 2019 dapat melanjutkan pendidikan untuk mendapatkan sertifikat dalam hal penilaian barang milik daerah dan terhadap objek pajak.
DPRD juga meminta agara ada anggaran yang diperuntukkan untuk atlet berprestasi, serta diharapkan pemerintah daerah mengkaji kembali regulasi terkait kelompok masyarakat. Dewan juga mengharap agar dana pemerintah yag berada di bank swasta diluar Bank Sulselbar agar dikembalikan ke Bank Sulselbar.
"Sebab itu sangat mempengaruhi komposisi pendapatan daerah," sebut Rahman Rahim.
Serta, pemerintah daerah diharpkan membuat petunjuk teknis penggunaan alokasi dana desa dan yang paling mendesak adalah pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan tegas terkait ex-ornament Alausalo 2017 yang dilelang dan pemenang lelang belum menyelesaikan kewajibannya.
Sekertaris Daerah Kabupaten Wajo, Amiruddin, mengungkapkan bahwa hasil paripurna ini akan dievaluasi lagi ditingkat provinsi.
"Ini akan kita bawa lagi ke provinsi, semoga tidak ada lagi perbaikan," katanya.
t.
h.