VIDEO: Gadaikan Motor Pacarnya, Warga Palopo Diringkus
Setelah meringkus pelaku, Polisi melakukan pengembangan untuk mengamankan beberapa barang bukti yang telah digadaikan.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Warga Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, berinisial KS (21) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Palopo, Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Selasa (18/12/2018).
Itu setelah dirinya menggadaikan enam sepeda motor milik orang lain.
Dua motor diantaranya adalah motor milik dua orang pacarnya.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku diringkus setelah tiga korban datang melapor ke Mapolres. Mereka adalah Kiki pacar pelaku, Vherawati yang juga pacar pelaku dan Gufar keluarga pelaku.
Setelah memeriksa korban dan beberapa saksi, Polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
"Pelaku kami ringkus di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Saat diringkus pelaku langsung mengakui perbuatannya," katanya.
Setelah meringkus pelaku, Polisi melakukan pengembangan untuk mengamankan beberapa barang bukti yang telah digadaikan.
Hasilnya adalah sebanyak enam motor telah diamankan dari satu orang yang menerima barang gadaian tersebut.
"Motor digadaikan ke satu orang saja. Untuk sementara yang menerima motor itu masih kami jadikan saksi," imbuhnya.
Saat menjalankan aksinya pelaku mengaku hanya seorang diri dan hasil gadai digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Pelaku terancam 4 tahun pasal 2738," kunci AKP Ardy Yusuf.