Disdukcapil Palopo Bakar 21.112 KTP
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar. Disaksikan oleh Kepolisian, Satpol PP dan beberapa aparat pemerintah lainnya.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Palopo memusnakan 7.807 e-KTP dan 21.112 KTP di halaman kantor Dukcapil, Jl Gunung Torpedo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin (17/12/2018).
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar. Disaksikan oleh Kepolisian, Satpol PP dan beberapa aparat pemerintah lainnya.
Plt Kadis Dukcapil Palopo, Asir Mangopo mengatakan, e-KTP dan KTP yang dimusnahkan adalah produk yang dibuat sejak tahun 2011. Pemusnahan itu berdasarkan perintah pusat.
Baca: Sekprov Sulbar: Sebagian Politisi Sulbar Kurang Sensitif Terhadap Kebutuhan Publik
Baca: Pembangunan RTH Kawasan Masjid Agung Belopa Habiskan Biaya Rp 520 Juta
Baca: Di Kota Layak Anak, Anak-anak Ternyata Ikut Mengantre di Kantor Disdukcapil Makassar
"Sebelumnya KTP ini berada digudang.Kami tidak bisa langsung memusnahkan jika belum ada perintah, sebab sewaktu waktu ada pemeriksaan yang datang menanyakan dimana ktp yg sdh tdk berlaku," katanya.
Ia menambahkan, tujuan dari pemusnahan KTP tersebut adalah untuk menghindari penyalahgunaan.
"Selain itu pemusnahan ini dilakukan juga untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat soal dimana ktp yg tdk berlaku," imbuhnya.
Silakan Subscribe akun Youtube Tribun Timur untuk news video terupdate:
Follow juga akun resmi Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dukcapil-kota-palopo.jpg)