2018, Dua Mantan Kades di Selayar Tersangka Korupsi Dana Desa
Tersangka yang pertama mantan Kades Desa Lowa, Kecamatan Bontosikuyu, Muh Arsyad Kadir, dan bendahara desa Andi Nuang
Penulis: Nurwahidah | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar telah menetapkan dua mantan kepala desa sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Hal itu dikatakan oleh Kasi Pidsus Kejari Selayar, Juniardi Windraswara saat ditemui Tribunselayar.com, di ruang kerjanya, Senin (17/12/2018).
"Ada dua orang mantan kades di Selayar korupsi ADD, penuntutan pada awal tahun 2018 dan penyelidikan 2017 akhir," kata Juniardi.
Tersangka yang pertama mantan Kades Desa Lowa, Kecamatan Bontosikuyu, Muh Arsyad Kadir, dan bendahara desa Andi Nuang.
"Muh Arsyad Kadir ditahan lantaran terbukti melakukan korupsi pada Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016," katanya.
Ia terbukti membuat laporan fiktif pada proyek pembangunan. Diantaranya tidak dibangunnya pembangunan rabat beton di Dusun Tongke-tongke dan Dusun Barang-barang, terdapat kekurangan volume berupa kawat duri dan bibit sapi serta fiktif pembangunan tanggul pengaman banjir yang merugikan negara sebesar Rp 489.524.407.35.
Juniardi menambahkan, tersangka ke dua mantan Kades Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu, Nur Hasli dan bendahara Arsyad Hafid.
"Nur Hasli ditahan lantaran terbukti melakukan korupsi pada Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016, terbukti membuat laporan fiktif pada proyek pembangunan diantaranya, belum selesai dibangun Kantor Desa Harapan, belum selesainya pembangunan posyandu, adanya kekurangan volume pembangunan drainase, yang merugikan negara sebesar Rp 481.314.549," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/juniara.jpg)