Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmob Polda Sulbar Ringkus Dua Pelaku Jambret di Jalan Ahmad Yani Mamuju

AKBP Iskandar saat dibungi via whatsapp mengarakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang jambret setelah melakukan penyelidikan

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Resmob Polda Sulbar
Dua tersangka jambret diringkus oleh Tim Resmob Polda Sulbar, Minggu (16/12/2018) 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Tim Resmob Polda Sulbar, yang dipimpin langsung Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) AKBP Iskandar, mengamankan dua pelaku jambret, Minggu (16/12/2018).

Kedua tersangka berinisial AS (16) dan AR (17) diringkus berdasarkan laporan polisi nomor: lp/ 86/ XII/2018/SULBA/RES.MAMUJU/SEK UR. Mamuju, tanggal 14 desember 2018.

AKBP Iskandar saat dibungi via whatsapp mengarakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang jambret setelah melakukan penyelidikan sejak masuknya laporan di polisi.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan AS (16) dan AR (17) di wilayah kota Mamuju,"kata AKBP Iskandar, Minggu (16/12/2018).

Mantan Kapolres Takalar itu menjelaskan, dari keterangan kedua tersangka, mengakui keduanya melakukan pencurian pada kamis tanggal 14 desember 2018 sekitar Pukul 20.39 Wita, di jln. Ahmad Yani, Mamuju.

"Mereka melakukan pencurian terhadap seorang perempuan, tas perempuan yang digantung di bahunya, dijambret,"ujarnya.

"Kedua pelaku tiba-tiba muncul dari belakang, mereka mengunakan sepeda motor Honda Vario nomor polisi DC 3154 MN, dimana AS (16) bertindak sebagai joki dan AR (17) sebagai eksekutornya,"jelasnya.

Iskandar menambahkan, usai melakukan aksinya, kedua tersangka lari ke arah Desa Bambu yang masih dalam wilayah Kabupaten Mamuju.

Setelah sampai di
Desa Bambu ini, kedua tersangka membuka isi tas dan selanjutnya mengambil barang-barang milik korbannya berupa uang tunai senilai Rp. 300 ribu rupiah dan 1 buah HP merk Samsung.

"Usai menguras isi tas korbannya, para pelaku ini berangkat ke Campalagian, Kabupaten Polman dengan berniat untuk menjual HP milik korban dialah satu konter HP yang ada di Sampalagian. Sementara untuk para tersangka lainnya, masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,"tutup AKBP Iskandar.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved