Polda: Pelimpahan 7 Tersangka Bimtek DPRD Enrekang Terkendala Petunjuk Jaksa
Meskipun, berkas perkara tersangka telah dinyatakan sudah layak untuk disidangkan alias lengkap atau P21.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum menyerahkan barang bukti serta tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Meskipun, berkas perkara tersangka telah dinyatakan sudah layak untuk disidangkan alias lengkap atau P21.
"Kita sudah siap tahap duakan, tahap sampai saat ini belum ada petunjuk jaksa soal itu," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondany kepada Tribun.
Ketujuh tersangka itu adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, H Banteng Kadang, anggota DPRD Arfan Renggong, Mustiar Rahim, Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir. Serta tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin yang dikonfirmasi terkait petunjuk itu, sampai saat ini belum ada respon. Nomor telpon yang dihubungi tidak aktif.
Ketujuh orang ini ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2017 tahun lalu.
Terjadinya tindak pidana korupsi ini karena diduga tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU).
Serta tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri. Penyelanggaraanya juga tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas). Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.
Akibat temuan itu, para tersangka diindikasi menyalagunakan anggaran negara sebanyak Rp 855 juta pada aggaran pengadaan Bimtek 2015 sebesar Rp 3,6 miliar.
Ada 49 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lombok.