Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penahanan Lima Pelaku Begal Potong Tangan Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Perpanjangan proses penahanan ini karena berkas perkara para tersangka belum selesai atau rampung

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
tribun timur/muhammad abdiwan
Polrestabes Makassar merilis penangkapan pelaku begal potong tangan, di Mapolrestabes Makassar, Kamis (29/11/2018) siang. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Polsek Tallo, Makassar menambah masa penahanan lima pelaku tindak pidana kekerasan jalanan atau biasa disebut Begal yang memarangi seorang mahasiswa asal Enrekang.

Kelima pelaku itu adalah Firman alias Emmang (22) sebagai penebas tangan korban dan Aco alias Penkong (21) sebagai joki yang mengendarai motor.

Sedangkan tiga orang tersangka lainnya, Enal (19) pemilik parang, Fataullah alias Ulla (18) pemilik sepeda motor, dan Irman (37) penadah ponsel curian milik korban.

Baca: TRIBUNWIKI: Capek Nyuci? Ini 10 Laundry di Area Universitas Hasanuddin, Harga Mahasiswa

Baca: KPU Sulsel: 15.775 Janda-Duda Milenial Adalah DPT Pemilu 2019

Perpanjangan proses penahanan ini karena berkas perkara para tersangka belum selesai atau rampung, sementara waktu penahanan 20 hari sudah hampir berakhir.

"Kita sudah perpanjang waktu penahanannya 40 hari ke depan. Dimulai sejak kemarin," kata Kepala Kepolisian Sektor Tallo, Kompol Amri kepada Tribun, Minggu (16/12/2018).

Perwira satu bunga ini menyebut memperpanjang masa penahanan ini karena demi kepentingan penyidikan, sebelumnya berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Masalahnya berkas sementara masih dalam tahap perampungan. Kalau sudah rampung, berkasnya kami akan serahkan ke Kejaksaan untuk diteliti," ujarnya.

Selanjutnya, Kejaksaan yang menyimpulkan apakah berkas para tersangka sudah layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan, atau masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.

Amrin mengaku dalam proses pemberkasan tersangka sampai saat ini pihaknya belum melakukan rekonstruksi ulang kasus ini.

"Kita akan koordinasi dengan kejaksaan dulu, apalah rekon itu perlu atau tdak," paparnya.

Kasus begal potong tangan ini terjadi di Jl Datu Ribandang, Tallo, Makassar, Minggu (25/11/2018) pukul 23.45 Wita.

Korbannya, Imran (20), mahasiswa salah satu politeknik di Makassar. Korban beralamat di Jl Abu Bakar Lambogo Lorong 1 No 91 Makassar.

Korban sempat menjalani perawatan intens usai menjalani opoerasi di ruang ICU, Rumah Sakit Awal Bros, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (26/11).

Pada saat kejadian, kala itu Korban menggunakan motor matik Yamaha Mio Soul hitam DD 4215 OV. Korban waktu itu lagi sementara menelepon keluarganya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved