Dua Pelajar Kepergok Nyabu di Vila Milik Pemkab Bulukumba
Satres Narkoba Polres Bulukumba membekuk 2 pelajar saat sedang nyabu di vila milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dua Pelajar dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bulukumba, saat sedang nyabu di vila milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.
Keduanya berinisial FH (16) dan AL (17). Mereka dibekuk, Kamis (13/12/2018), di vila milik Pemkab Bulukumba yang berada di Pantai Samboang, Kecamatan Bontotiro, sekitar 30 kilometer tenggara kota Bulukumba.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua saset kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Baca: Mufidah Kalla Launching Kain Tenun dan Songket Balimagista
Baca: Maia Estianty Jawab Soal Usia Kehamilan Hingga Pakai Baju Kedodoran, Banjir Ucapan
Baca: Di Kecamatan Keera Wajo, Jumlah Pemilih di Pemilu 2019 Bertambah Dua Kali Lipat
Baca: Banyak Remaja Kendarai Motor Tanpa SIM, Patmor Polres Selayar Pakai Pendekatan Dialogis
Baca: Pemilu 2019, Ada 1.427 Pemilih Pemula di Kecamatan Pitumpanua
Baca: Data Lengkap DPT di Parepare Hasil Perbaikan Tahap II
Baca: Inilah Sosok Iwan Hutapea Tukang Parkir yang Ikut Keroyok Anggota TNI di Ciracas
Baca: Bukan Perselingkuhan, ini Penyebab Denny Sumargo dan Sosialita Kaya Raya Dita Soedarjo Batal Nikah
Baca: Unik, di Masjid Parepare Ini Ada Lemari Nasi Gratis
Baca: Meski Libur, Robert Tetap Aktif Pantau Pemain PSM Makassar
Baca: Enam Monyet Endemik Sulawesi Tewas Dibunuh Warga Mamuju Tengah
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Brantas Abipraya Butuh Sekretaris Lulusan S1, Segera Daftar Online di Sini!
Baca: Usai Mario Gomez Dipecat Persib Bandung, Kini Dapat Sindiran dari Mantan Klubnya Johor Darul Tazim
Kasatres Narkoba Polres Bulukumba, AKP Aris Sumarsono, yang langsung memimpin proses operasi, menjelaskan, dari hasil introgasi, barang haram tersebut diperoleh pelaku dari HR (21) seharga Rp 350 ribu.
"Setelah dilakukan pengembangan, HR (21) akhirnya berhasil ditangkap di Kelurahan Kassi, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba," ujar AKP Aris Sumarsono.
Penangkapan HR (21), kemudian mengungkap pelaku lainnya, saat diintrogasi, HR mengaku bahwa selama menjalankan aksinya, ia selalu ditemani kerabatnya berinisial DN (18).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali melakukan penangkapan terhadap DN (18) di Kelurahan Kupang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Selain mengamankan pelaku, beberapa barang bukti lainnya juga berhasil diamankan polisi, seperti dua saset kecil yang diduga sabu, dan tiga telepon genggam berbagai merek.
“Semua barang bukti dan para terduga narkoba sudah kami amankan di Mapolres Bulukumba untuk selanjutnya dilakukan proses hukum yang berlaku,” jelas AKP Aris Sumarsono.
Kepala Dinas Pariwisata Bulukumba, Muh Ali Saleng, yang dikonfirmasi, Jumat (14/12/2018) menjelaskan, bahwa vila yang digunakan oleh para remaja tersebut belum beroperasi.
Saat ini, lanjut Pelaksana tugas (Plt) Kadis Bappeda itu, vila di Samboang masih dalam keadaan kosong dan belum disewakan.
"Belum beropesasi memang, belum pernah dibuka. Listrik saja belum ada, Pemkab memang punya delapan vila disana," jelas Ali Saleng.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: