Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Narapidana Lain di Balik Kasus Pembakaran Rumah di Pannampu

Sidang itu dipimpin langsung Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota lainnya Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Sidang kasus pembakaran rumah yang menewaskan enam warga di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar , di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/12/2018), kembali terungkap fakta baru. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus pembakaran rumah yang menewaskan enam warga di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar , di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/12/2018), kembali terungkap fakta baru.

Sidang itu dipimpin langsung Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota lainnya Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh.

Dalam persidangan, orangtua korban, Amir yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan fakta yang terjadi sebelum kejadian.

Menurutnya pada saat terjadinya kebakaran di Rumah orangtuanya di Pannampu melihat dua orang pria.

Kedua orang itu memiliki ciri ciri persis sama dengan kedua terdakwa. "Ciri cirinya putih, memiliki tatto di leher, orangnya tidak besar," kata Amir di hadapan Hakim.

Amir juga menjelaskan sebelum kebakaran itu berlangsung sudah ada beberapa kejadian yang diduga ada kaitanya dengan peristiwa itu.

Kata Saksi, anaknya Fahri yang menjadi korban sempat dikeroyok oleh beberapa orang pria karena diduga masalah utang senilai Rp 6 juta.

"Saya sempat tanyatakan itu utang apa, tapi dia bilang utang barang. Saya mau bayarkan. Tapi anak saya bilang jangami bayar, karena saya korban," paparnya.

Tidak hanya itu, anaknya juga beberapa kali didatangi sejumlah pria yang tidak dikenalnya. Bahkan, saksi mempertemukan mereka di rumahnya.

"Pembicaraan waktu itu saya dengar ada orang yang mau bicara sama Fahri lewat telpon. Tapi saya tidak tau apa yang dibicarakan," tuturnya.

Amir dalam persidangan juga menyebut nama seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar bernama Iwan Lili.

Iwan Lili merupakan teman almarhum Akbar Ampuh yang di Lapas. Iwan disebut meminjamkan motor kepada Fahri, karena kala itu Iwan lili masih di Lapas.

Motor itu merupakan milik seseorang yang digadaikan kepada napi . Tetapi saat motor itu dipakai Fahri, tiba tiba diambil oleh seseorang yang mengaku pemiliknya.

"Fahri sempat tidak pulang ke rumah mencari motor karena ditagih Iwan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved