Perekrutan PPPK, Ini Penjelasan dari BKD Sidrap
Perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabarnya akan segera dilakukan
Penulis: M haris syah | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, M Haris Syah
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE -- Perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabarnya akan segera dilakukan selepas masa peneriman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 rampung.
Bagaimana dengan Pemkab Sidrap? Apakah juga akan membuka perekrutan PPPK?
Baca: Istri Gubernur Sulsel Bicara Tentang Perempuan di Talkshow Bareng Pertamina Sore Ini
Baca: Ini Jumlah DPT Pemilu 2019 Sulsel Terbaru
Kepala Bidang Mutasi BKD Sidrap Faisal Saehuddin menyebut pihaknya belum mendapat petunjuk dari yang berwenang terkait perekrutan PPPK ini.
"Belum ada petunjuk dari pimpinan," katanya kepada TribunSidrap.com, Rabu (12/12/2018).
Kendati demikian, jika memang Sidrap membuka perekrutan PPPK, maka ada banyak aspek yang harus diperhatikan.
"Perekrutan seharusnya memperhatikan kebutuhan di organisasi. Bukan asal mengangkat," ujarnya
"Jadi kalau soal perekrutan PPPK jika memang ada, mesti mengacu pada kebutuhan pegawai berdasarkan hasil analissi jabatan dan analisis beban kerja," urai Faisal.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis bahwa ada beberapa landasan hukum yang harus dibuat sebelum perekrutan PPPK bisa terlaksana.
Seperti Peraturan Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
Selanjutnya, instansi masing-masing harus kembali menyusun formasi kebutuhan tenaga PPPK di masing-masing instansi.
Baca: 16 Hari Operasi, Polrestabes Makassar Amankan 737 Orang, Hanya 50 Berstatus Tersangka
Baca: Penggiat Petani Beberkan Tips Sterilkan Tanah dari Zat Kimia
Kementerian Keuangan juga memastikan anggaran untuk menggaji PPPK berasal dari APBD, melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Sehingga pemerintah pusat menaikan jatah DAU untuk daerah. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: