Kejari Maros Seret Tersangka Pasar Panjallingang, Ini reaksi HPPMI
Kejari Maros menetapkan mantan Kopumdag dan Direktur CV Umrah Utama, Nasir, sebagai tersangka.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros, Arialdy Kamal, apresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) yang telah menyeret tersangka kasus dugaan korupsi pasar Panjjalingang, Bontoa, Selasa (11/12/2018).
Kejari Maros menetapkan mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Kopumdag) dan Direktur CV Umrah Utama, Nasir, sebagai tersangka.
Arialdy mengatakan, Kejari berani mengambil tindakan tegas, setelah HPPMI berdemo dalam rangka Peringatan Hari AntiKorupsi.
Baca: Sat Lantas Polres Selayar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas
Baca: Ini Kasus Korupsi yang Diselesaikan Sat Reskrim Polres Jeneponto di 2018
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Kepala PLN Rayon Selayar
Dalam aksi tersebut HPPMI mempertanyakan perkemnangan kasus dugaan korupsi pasar Panjalingan, yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar
"Setelah aksi kami, beberapa jam kemudian pihak Kejari Maros menetapkan tersangka kasus korupsi pasar Panjallingan. Kami apresiasi Kejari yang telah merespon baik," kata Arialdy.
Arialdy mengatakan, HPPMI sudah beberapa kali melakukan aksi. Namun pada momentum Hari Antikorupsi, HPPMI merefleksi kembali mempertanyakan hasil tuntutan sebelumnya.
"Alhamdulillah, kemarin kami sudah mendapat hasil. kami apresiasi kinerja Kejaksaan karena berhasil mengusut beberapa kasus korupsi yang ada," kata Andy.
Menurutnya, Kejari Maros membuktikan keseriusannya dalam mengusut kasus korupsi yang menjadi tanggungjawabnya.
Setelah merilis penetapan tersangka, Kejari juga menyeret tersangka ke Lapas Klas II A Kandeapi, Kecamatan Mandai, untuk ditahan.
Sementara, Polres Maros belum merilis penetapan tersangka. Bahkan, jumlah kasus yang ditanganinya belum diketahui.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: