Ini Jawaban Ketua KPU Jeneponto Terkait Pencoretan Caleg PKPI
Ketua KPU Jeneponto Muhammad Alwi menerimah langsung massa pendunkung caleg PKPI Umar, yang dicoret dari DCT, di kantor KPU Jeneponto Jl Rajamilo
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Ikbal Nurkarim
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Ketua KPU Jeneponto Muhammad Alwi menerimah langsung massa pendunkung caleg PKPI Umar, yang dicoret dari DCT, di kantor KPU Jeneponto Jl Rajamilo, kelurahan Empoang, kecamatan Binamu, Jeneponto, selasa (11/12/2018).
Menurut Muhammad Alwi aksi ini menjadi hak individu.
"Terkait aksi ini, sudah menjadi hak individu, sebagai caleg yang dicoret dari daftar caleg tetap (DCT)," kata Alwi keTribunJeneponto.
Baca: Kapolres Tana Toraja Tiba-Tiba Minta Anggotanya Tes Urine
Baca: Fotonya Bersama Ketua PN Malili Diambil, Kapolres Luwu Timur Kesal Sama Wartawan
"Pada tataran ini proses sengketa sudah masuk rana penyelenggara yaitu bawaslu maka KPU pada tataran menerima apa yang menjadi putusan bawaslu," sambungya.
"berdasarkan hasil putusan untuk menolak semua permohonannya," kata Alwi
Ketua KPU Jeneponto itu meminta Umar untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) jika tidak menerimah putusan Bawaslu.
"Langkah yang bisa diajukan caleg ini (Umar dan Ishak) yaitu mengajukan permohonan kepengadilan tata usaha negara, apa yang menjadi putusan PTUN itu bersifat final dan mengikat," tutur Alwi.
Menurut Alwi KPU Jeneponto mencoret Umar caleg PKPI dan Ishak caleg PPP berdasar amar putusan Bawaslu Provinsi.
"Berdasarkan amar putusan bawaslu provinsi bawa KPU telah melakukan pelanggaran secara administrasi telah menetapkan calon yang tidak memenuhi syarat, sehingga KPU di perintahkan untuk memperbaik DCT, sehingga KPU harus mengeluarkan Umar dan Ishak karena tidak memenuhi syarat sebagai calon legislatif 2019," tutur Muhammad Alwi.
Baca: Disorot Kopel, Ini Pembelaan Legislator Sinjai Chaeril Anwar
Baca: Edarkan Sabu-sabu, Kakak Beradik di Sengkang Ditangkap Polisi
Menanggapi tuduhan bahwa KPU Bermain mata, Alwi mengatakan itu adalah hak pendemo.
"Terkait tuduhan kepada kami itu hak pendemo, kami KPU dalam proses pencalonan kami lakukan sesuai peraturan perundang-undangan," tutupnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: