Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Menghitung Integrasi Hasil Tes SKD dan SKB CPNS 2018: Semoga Lulus!

Sejumlah instansi telah memulai pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil

Editor: Ardy Muchlis
Kemenag
UPDATE Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Kemenristekdikti, Lihat Juga Hasil SKD dan Peserta Lolos SKB di Sini 

60% dari Nilai SKB adalah 60/100×80,000= 48,000

Cita nilai

40% dari nilai SKD adalah 40/100×56,000 = 22,400

60% dari Nilai SKB adalah 60/100×75,000= 45,000

Nilai Akhir integrasi nilai SKD dan SKB masing-masing

Bedu 23,600 + 48,000 = 71,600

Cita 22,400 + 45,000 = 67,400

Adul 24,000 + 42,000 = 66,000

Sejumlah peserta CPNS Kemenag Kalteng saat  memantau hasil seleksi usai tes.
Sejumlah peserta CPNS Kemenag Kalteng saat memantau hasil seleksi usai tes. (tribunkalteng.co/fathurahman)

Dari hasil penjenjangan Integrasi nilai SKD dan SKB di atas maka Bedu yang berhak lulus menjadi CPNS di formasi SDN Cengkir tersebut.

Kasus di atas merupakan contoh apabila tidak ada peserta yang memiliki sertifikat pendidik, jika salah satu guru memiliki sertifikat pendidik yang dinyatakan sudah valid dan linier maka nilai SKB nya adalah 100,000

Contoh misalnya Cita memiliki serdik maka perhitungan nilai akhir, integrasi nilai SKD dan SKB Cita adalah

Nilai SKD 22,400

Nilai SKB menjadi 100,000 maka 60/100 x 100,000 = 60,000

Nilai akhir SKD+SKB 22,400 + 60,000 = 82,400

 2 (Dua) guru yang lain masih ada harapan ditempatkan di sekolah SD lain yakni di SDN 4 yang tidak ada peserta SKB.

Baik karena tidak ada pelamar ataupun tidak ada yang lulus PG (P1/L) atau perangkingan (P2/L). (buka Permenpan-RB 61/2018 pasal 7e atau 7f)

Namun penempatan ke sekolah tersebut masih menunggu hasil integrasi SKD+SKB dari peserta SKB di unit kerja lain, di formasi guru SDN 2 dan SDN 3.

Yang memiliki Nilai akhir tertinggi integrasi SKD+SKB seluruh peserta lah yang berhak mengisi kekosongan di SDN 4.

 Lengkapnya Download di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved