Judi Joker di Rumah Susun PUPR Maros, Enam Warga Ditangkap Polisi
Enam warga yang berJudi dengan menggunakan kartu tersebut, ditangkap oleh polisi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Jusman Mattu.
Penulis: Ansar | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Unit Jatanras Polres Maros, kembali membekuk enam warga saat berJudi di salah kamar lantai dua rumah susun milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di area perkantoran Pemkab, Minggu (9/12/2018).
Enam warga yang berJudi dengan menggunakan kartu tersebut, ditangkap oleh polisi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Jusman Mattu.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko mengatakan, para pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi dari warga. Bahwa di rumah susun tersebut, sering ada aksi perJudian.
Baca: Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, GNPK Bagi-bagi Bunga di CFD Jl Boulevard
Baca: Gubernur Nonton PSM vs PSMS, Suporter: Stadion Baru, Kita Juara!
Baca: Senam Bareng Insan Kesehatan di CFD Sudirman, Ketua PKK Sulsel Tekankan Kurangi Pemakaian Plastik
Pelaku yang ditangkap yakni, Jamal Dg Sangkala (41) warga Karanja Lemba, Kelurahan Kaluku Bula, Kabupaten Sigi Biromaruh. Jaya Dg Sale (35) warga Bangkala, Takalar.
Adi Dg Arok (33) warga jalan Tinumbu, Kelurahan Bunga Eja Baru, Kecamatan Tallo, Makassar. Misbah Mursalin (30) warga Japing-japing, Pangkep.
Syamsul Alam Dg Ngewa (26) warga Tinggi Mae, Kecamatan Somba opu.Dan Ali Kahar Dg Siriwa (19) warga Bangkala, Takalar.
"Barang bukti yang diamankan, berupa uang tunai sebesar Rp 411 ribu dan dua set kartu Joker," katanya.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/unit-jatanras-polres-maros-mengamankan-enam-warga-saat-berjudi.jpg)