Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tim Polsek Somba Opu Gowa Tangkap Residivis Pencuri Motor Lintas Daerah

Abdul Jabbar (30), residivis Pencuri Motor lintas daerah berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Somba Opu Gowa

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Abdul Jabbar (30), residivis Pencuri Motor lintas daerah berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Somba Opu Gowa 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Abdul Jabbar (30), residivis Pencuri Motor lintas daerah berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Somba Opu Gowa, Rabu (28/12/2018) lalu.

Abdul Jabbar dibekuk di rumahnya, Kampung Karama, Kecamatan Bangkala Kabupaten Jenneponto.

Kapolsek Somba Opu, Kompol Soma Miharja, mengatakan, Abdul Jabbar bersama dua rekan komplotannya telah 14 kali melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

Baca: TRIBUNWIKI: Lokasi ATM Bank Sulselbar di Soppeng

Baca: Hari AIDS Sedunia, Deng Ical Ajak Seluruh Elemen Lebih Peduli

Baca: Mulan Jameela Akhirnya Blak-blakan Soal Skandal Ahmad Dhani, Ngaku Rasakan Ini

"Dengan kunci T yang dimiliki pelaku mempu mencuri motor dalam hitungan menit," terang Soma Miharja saat meliris penangkapan pelaku, di Mapolsek Somba Opu, Jumat (7/12/2018) siang.

Sepeda motor hasil curian tersebut, lanjut Soma Miharja, dijual pelaku di wilayah Kabupaten Jenneponto dengan harga Rp.2 juta.

Pelaku menjual murah sepeda motor curian tersebut lantaran tidak memiliki surat-surat. "Serta agar cepat laku," tambah Soma Miharja.

Abdul Jabbar saat ini telah diamankan di Polsek Somba Opu Gowa. Sementara dua rekan komplotannya, SL (27) dan (HI) menjadi buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Abdul Jabbar dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti 14 sepeda motor hasil curian serta kunci T sebagai senjata pelaku.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

A

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved