Palopo Terima Dua Unit Bus Sekolah dari Kementerian Perhubungan
Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menerima bantuan dua unit bus sekolah berukuran sedang dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI).
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menerima bantuan dua unit bus sekolah berukuran sedang dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI).
Bantuan itu diterima langsung oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso (RMB) di Hotel Gammara, Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Kamis (6/12/2018).
Bantuan bus sekolah itu diatur dalam keputusan Menteri Perhubungan RI No 1815 Tahun anggaran 2018, tentang alokasi bantuan serta status aset bus sekolah ukuran sedang.
Baca: Hasil Liga Inggris & Cuplikan Gol MU-Arsenal Seri, Liverpool-Spurs Menang, Chelsea Tumbang
Baca: Hasil dan Klasemen Liga Inggris - MU Seri, Liverpool Belum Terkalahkan. Bagaimana Nasib Chelsea?
Baca: Klik Sscn.bkn.go.id - 6 Tips Lulus Tes SKB CPNS 2018 Kemenag & Berikut Link Pengumuman SKD Kemenag
Melalui rilis yang diterima TribunPalopo.Com, RMB mengatakan, bantuan Kementrian Perhubungan tercatat ada 180 unit yang di berikan kepada lembaga pendidikan.
"Sesuai putusan surat dari kementrian. Bagi daerah yang mendapatkan bantuan diwajibkan untuk memberikan laporan kinerja oprasional bus sekolah per tiga bulan selama 2 tahun kepada Dirjen Perhubungan Darat, " Ungkap RMB.
Baca: TERBARU Klasemen Liga 1 2018 - 4 Tim Koleksi Poin Sama, Persaingan Ketat Papan Bawah, Siapa Terdepak
Baca: Foto-foto Gantengnya Faisal Nasimuddin, Anak Konglomerat Malaysia Benarkah Pacar Baru Luna Maya?
Baca: Kemenkeu Bakal Naikkan Gaji Kepala Daerah, Alasannya Berhubungan dengan Tindak Korupsi
Status Bantuan pada dasarnya adalah hibah, sehingga daerah atau lembaga pendidikan diwajibkan mengajukan surat permohonan status aset atas bus yang telah diterima dengan melampirkan persyaratan untuk status hibah paling lambat satu bulan setelah penandatanganan berita acara.
"Bantuan ini juga harus segera beroperasi paling lambat tiga bulan setelah penandatanganan serah terima oprasional. Untuk sulsel sendiri, ada 7 kabupaten serta 2 Kota, 2 Universitas serta 1 Pondok Pesantren," imbuhnya.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: