Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Pasar Sentral Makassar

Inilah Bukti Yang Diserahkan Tim Kuasa Hukum Pedagang Sentral Makassar

Sidang gugatan pedagang Pasar Sentral terhadap Pemerintah Kota Makassar dan MTIR berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (06/12/2018).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang gugatan Pedagang Pasar Sentral Makassar di Pengadilan Makassar 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN -TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang gugatan pedagang Pasar Sentral terhadap Pemerintah Kota Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR), berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (06/12/2018).

Sidang dengan agenda penyerahan bukti materil gugatan dipimpin langsung Ahdar selaku Majelis Hakim Ketua dan dua hakim anggota lainya, Suratno dan Harto Pancono.

Sebelum penyerahan bukti materil gugatan, diawali dengan penunjukan surat kuasa masing masing pihak yakni penggugat (pedagang) dan tergugat (Pemkot Makassar dan PT MTIR).

Baca: Kementan Resmikan Agrowisata Durian di Kota Solok

Baca: Bupati Luwu Timur Minta Kades Data Warganya Tak Sekolah

Baca: Penasaran Nonton Ma Pasilaga Tedong di Toraja, Ini Jadwal Bulan Desember

"Alhamdulillah ini hari kita sudah lengkapi secara formil sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung mengenai gugatan clas action," kata Tim Kuasa Hukum Pedagang, Gunawan.

Menurut Gunawan dalam sidang ini diawali dengan penunjukan kuasa dari pedagang, lalu dilanjutkan penyerahan kelengkapan berkas dari pedagagan. Berkas itu berupa alas hak yang berjumlah kurang lebih 100 pedagang.

Senada disampaikan Tim Kuasa Hukum lainnya, Muh Fadly Siljalal menyebut bahwa sebagaimana perma nomor satu tahun 2002 mengajukan dasar hukum yang sama kepada pedagang.

"Harus ada buktik awal dulu untuk ditentukan merupakan clasa action," sebutnya.

Selanjutnya kata Fadly akan dilanjutkan dengan penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan untuk menentukan, gugatan ini memenuhi syarat gugatan clas action atau tidak.

Gugatan pedagang ini adalah buntut dari penggusuran lods lapak perseteruan antara pedagang dengan PT MTIR selaku pengembang New Mall Makassar.

Perserteruan ini karena tidak ada kecocokan harga. Kedua belapihak tetap bersikuk dengan keinginan masing masing.

Sehingga para pedagang bertahan di lods yang lama. Lantaran tidak mau pindah, para pedagang pun di gusur secara paksa.

Dalam gugatanya, pedagang menuntut agar pengembang dan Pemkot Makassar ganti rugi sebesar Rp 1,8 triliun dengan atas penggusuran lods pedagang. 

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

A

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved