Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2018 Resmi dari BKN: Pelajari 4 Hal ini
Kisi-kisi soal tes SKB CPNS 2018 pernah disampaikan melalui akun twitter resmi BKN
TRIBUN-TIMUR.COM-- Usai mengetahui hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, bersiaplah untuk menghadapi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Kisi-kisi Soal tes SKB CPNS 2018 pernah disampaikan melalui akun twitter resmi BKN beberapa waktu lalu bisa jadi bahan persiapan lanjutan bagi yang lolos tahap tes SKD CPNS 2018.
Ada 4 kisi-kisi soal yang diberikan BKN bagi peserta menghadapi tes SKB CPNS 2018.
Seperti apa materi SKB CPNS yang nanti peserta hadapi?
BKN telah memberikan bocorannya, terutama berupa kisi-kisi materi SKB, agar peserta lolos SKD yang akan lanjut ke tahap tes SKB bisa melakukan persiapan secara matang.
Kini, sembari menunggu hasil SKD CPNS 2018, yang kriteria kelulusannya baru saja diatur melalui Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018, tidak salah jika peserta mulai mencari tahu seputar materi SKB CPNS 2018
Dikutip tribunjogja.com dari Tribun Style, BKN sudah memberikan kisi-kisi tes SKB CPNS 2018.Melalui akun Twitter resminya, BKN menyarankan peserta yang telah lolos tahapan SKD untuk segera menyiapkan diri dengan mempelajari kisi-kisi tes SKB CPNS 2018.
Kisi-kisi materi ujian SKB itu dapat dipelajari peserta untuk persiapan.
Yang harus diingat, materi tes SKB setiap jabatan yang dipilih pelamar berbeda-beda.
Sebab itu kisi-kisi ujian SKB yang dibagikan BKN ini penting.
Oleh sebab itu, kisi-kisi yang dibocorkan BKN ini terkait dengan jabatan yang dilamar.
Berikut kisi-kisi materi soal CPNS 2018'>tes SKB CPNS 2018 berdasarkan akun resmi BKN, @BKBgoid, Selasa (13/11/2018):
1. Pahami jabatan yang dilamar
BKN mengumumkan terdapat 2 jenis jabatan atau formasi yang nantinya mempengaruhi jenis soal yang akan diujikan pada ujian SKB.
Kedua jenis jabatan tersebut yaitu Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
Kamu harus memahami jenis jabatan apa yang dilamar.
Apakah masuk dalam JFT atau JP
2. Menentukan jenis jabatan yang dilamar JFT atau bukan
Kamu harus mencari tahu jenis jabatan yang dilamar.
Apakah termasuk JFT atau bukan.
Yang termasuk dalam jenis JFT antara lain profesi seperti guru, dokter, apoteker dan lainnya.
Jika masih bingung dalam menentukannya, kamu bisa memcari tahu lewat peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Atau dapat mencari tahu lewat link dibawah ini :
3. Pahami jenis tugas pada jabatan yang dilamar yang termasuk JP
Peserta CPNS 2018 yang melamar jenis JP harus mempelajari jenis tugas yang ada pada jabatan itu.
Beberapa profesi yang termasuk dalam Jabatan Pelaksana (JP) di antaranya Analis Kerja Sama, Analis Akuntabilitas Kinerja, dan lainnya.
Peserta bisa mencari tahu peraturan Kemenpan RB nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur JP.
Di dalamnya terdapat deskripsi tugas dari JP sehingga ketika mempelajarinya bisa mengetahui gambaran tentang jenis soal yang akan keluar pada tahap SKB.
BKN juga menyebutkan bahwa materi SKB tidak jauh dari situ.
Peserta yang mendaftar di Kementerian atau Lembaga pusat masing dimungkinkan akan adanya tes wawancara dan Kesamaptaan pada tahap SKB CPNS 2018.
Diketahui, Kesamaptaan merupakan satu tahap seleksi yang hampir sama dengan tes fisik atau tes kesehatan.
Perihal tes wawancara dan Kesamaptaan nantinya akan diumumkan oleh masing-masing instansi.
Sembari menunggu pengumuman hasil SKD, alangkah baiknya untuk mempersiapkan diri menghadapi tes wawancara.
Agar nantinya dapat menjawab pertanyaan yang diajukan dengan lancar dan tidak gugup.
Contoh-contoh Soal Latihan SKB
Sistem Rangking
Aturan baru tentang kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 itu terinci dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 61 Tahun 2018.
Dalam aturan baru ini tertera ketentuan peserta yang bisa mengikuti tes SKB dan dinyatakan lulus tes SKD CPNS 2018 dengan sistem ranking. (Link download PermenPANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)
Nilai Akumulatif Terendah 255 Bisa Ikut SKB
Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.
Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.
Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.
Dibagi Dua kelompok
Berdasarkkan pasal 6 PermenpanRB No 61 Tahun 2018, peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 akan dibagi dua kelompok.
Berikut ketentuannya:
Kelompok pertama adalah peserta yang memenuhgi passing grade SKD sesuai dengan permenPANRB no 37 tahun 2018.
Kelompok kedua adalah peserta yang tidak lolos passing grade SKD CPNS 2018 namun memenuhi ketentuan nilai akumulatif terendah SKD sesuai yang diatur dalam Permenpanrb no 61 Tahun 2018.
Kelompok kedua ini diadakan jika jumlah peserta SKB di kelompok pertama masih berada di bawha jumlah alokjasi formasi.
Adapun jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.
Peserta SKB berkompetisi pada masing-masing kelompoknya.
Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlagh peserta pada kelompok pertama.

Jika Nilai SKD Sama
Lantas bagaimana jika dalam perangkingan ada nilai akumulatif SKD yang sama?
Mengacu pada Pasal 5, apa bila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK).
Berikut link PermenpanRB No 61/Tahun 2018: