Pemilu 2019
VIDEO: Masih Punya Hak Pilih, KPU Sinjai Cari Mantan Orang Dengan Gangguan Jiwa
Ketua Bawaslu Sinjai AM Rusmin Kayyung menjelaskan bahwa bukan warga yang sedang memiliki gangguan mental (sakit jiwa) yang sedang dicari.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai Sulawesi Selatan menjelaskan soal orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang ramai diperbincangkan terhadap warganet di Kabupaten Sinjai, Selasa (4/12/2018).
Ketua Bawaslu Sinjai AM Rusmin Kayyung menjelaskan bahwa bukan warga yang sedang memiliki gangguan mental (sakit jiwa) yang sedang dicari.
Melainkan, warga yang pernah mengalami sakit jiwa dan saat ini sedang sembuh dari penyakitnya.
" Jadi terkait perdebatan warga net Sinjai yang meributkan soal orang gila itu sebenarnya kami bersama KPU bukan orang gangguan jiwa yang kami cari tetapi kami cari adalah warga yang pernah mengalami sakit jiwa," kata Rusmin saat mengunjungi KPU Sinjai siang tadi.
Maksud dari kegiatan tersebut berdasarkan undang-undang kepemiluan yakni bagi orang yang sudah pulih dari sakit jiwanya dan telah mendapatkan surat dari dokter kejiwaan bahwa yang bersangkutan sudah tidak sakit jiwa lagi maka orang tersebut wajib diberikan hak pilih.
Untuk menggunakan hak pilihnya. Karena tidak semua warga alami gangguan jiwa selamanya. Banyak warga yang sudah sembuh dari penyakitnya dan negara tidak boleh hilangkan hak pilihnya.
Itu tujuannya sehingga KPU cari warga yang pernah alami sakit jiwa. Sementara Bawaslu mengawasinya, jelas Rusmin. (*)