Gadis 14 Tahun Tak Pulang Selama Sepekan, Setelah Ditangkap Orangtuanya Shock
Awal 2018 lalu, Polda Sulsel menyatakan, fenomena LGBT adalah pelanggaran norma hukum dan norma agama. Siapa saja pelakunya akan ditindak.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi dari Polsek Tamalanrea Makassar menangkap dua pasangan yang diduga lesbian di Jl Pendidikan, Senin (3/12) sore. Mereka ditangkap atas laporan orangtuanya yang menyatakan anaknya perempuannya tidak pulang selama sepekan.
Usut punya usut, ternyata anak perempuan tersebut sedang berada di rumah temannya. Belakangan, orang yang disebut temannya itu adalah pacar sesama jenisnya.
Temuan polisi ini tentu saja membuat orangtua sang gadis yang enggan disebut namanya, shock berat. Ia mengaku tak menyangka anak gadisnya memiliki perilaku seks menyimpang.
Dua pasangan perempuang yang ditangkap masing-masing berinisial AF (14) warga BTN Hamzy. Ia mengaku berpacaran dengan SR (18), warga Benteng Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pasangan lainnya adalah, NU (17) warga Jl Sunu, Kompleks Unhas. Ia mengaku berpacaran dengan NH (20), warga Jl Sultan Alauddin, Makassar.
“Mereka kami tangani berdasarkan laporan warga,” kata Komisaris Polisi (Kompol) Wirdhanto Hadicaksono, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, Selasa (4/12).
Awal 2018 lalu, Polda Sulsel menyatakan, fenomena LGBT adalah pelanggaran norma hukum dan norma agama. Siapa saja pelakunya akan ditindak.
Para pelaku LGBT di Makassar beroperasi secara senyap melalui media-media sosial. Mereka berkumpul dan berkomunikasi melalui jejaring sosial ini.(*/tribun-timur.com)
