100 CCTV Intai Pengendara Nakal di Jalanan Kota Makassar
Fungsi kamera ini sendiri, CCTV tersebut bisa merekam, mengcapture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi membahas penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Selasa (04/12/2018).
Rapat berlangsung dengan dihadiri seluruh stakeholder yakni Pemerintah Kota Makassar, Dinas Perhubungan, Pengadilan, Kejaksaan, Dinas Kominfo, dan beberapa instansi lainya.
"Tadi rapat koordinasi penerapan sistem tilang kamera CCTV. Dan hasil rapat semua sepakat," kata
Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Sulsel, Kombes Pol, Agus Wijayanto.
Dalam penerapan sistem tilang kamera CCTV, pihaknya telah menyiapkan sekitar 100 CCTV.
Kamera CCTV pengintai dipasang disetiap titik untuk memantau pengendara yang melanggar.
Seperti di lampu jalan, marka jalan dan beberapa lokasi yang menjadi pusat kemacetan.
Fungsi kamera ini sendiri, CCTV tersebut bisa merekam, mengcapture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di langsung Kantor Polantas.
Lalu ada petugas dari mengecek database tersebut pelanggaran yang dilakukan pengendara. Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.