Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisi-kisi Soal SKB dan Contoh Soal Latihan SKB Lengkap dengan Kunci Jawaban: Klik Disini

Pemerintah telah merilis hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 dan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Editor: Ardy Muchlis
IST/ Tribunnews
UPDATE 95 Instansi Umumkan Hasil SKD CPNS 2018 Ikut Tes SKB, Cek Nomor dan Namamu di Link Resmi Ini! 

TRIBUN-TIMUR.COM-- Pemerintah telah merilis hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 dan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hasil tes ini berdasarkan hasil sistem ranking pengganti passing grade di kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Aturan baru diterbitkan pemerintah terkait kriteria kelulusan Tes SKD CPNS 2018.

Aturan baru tentang kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 itu terinci dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 61 Tahun 2018.

Dalam aturan baru ini tertera ketentuan peserta yang bisa mengikuti tes SKB dan dinyatakan lulus tes SKD CPNS 2018 dengan sistem ranking. (Link download PermenPANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)

Nilai Akumulatif Terendah 255 Bisa Ikut SKB

Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.

Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.

Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:

- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255

- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.

- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.

Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan.

Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.

Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.

Dibagi Dua kelompok

Berdasarkkan pasal 6 PermenpanRB No 61 Tahun 2018, peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 akan dibagi dua kelompok.

Berikut ketentuannya:

Kelompok pertama adalah peserta yang memenuhgi passing grade SKD sesuai dengan permenPANRB no 37 tahun 2018.

Kelompok kedua adalah peserta yang tidak lolos passing grade SKD CPNS 2018 namun memenuhi ketentuan nilai akumulatif terendah SKD sesuai yang diatur dalam Permenpanrb no 61 Tahun 2018.

Kelompok kedua ini diadakan jika jumlah peserta SKB di kelompok pertama masih berada di bawha jumlah alokjasi formasi.

Adapun jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.

Peserta SKB berkompetisi pada masing-masing kelompoknya.

Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlagh peserta pada kelompok pertama.

Suasana pelaksanaan tes CAT di Aula Setdaprov Kalsel
Suasana pelaksanaan tes CAT di Aula Setdaprov Kalsel (banjarmasin post group/ nurkholis huda)

Jika Nilai SKD Sama

Lantas bagaimana jika dalam perangkingan ada nilai akumulatif SKD yang sama?

Mengacu pada Pasal 5, apa bila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK).

Berikut link PermenpanRB No 61/Tahun 2018:

 >> Link

Kisi-kisi SKB dari BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membongkar kisi-kisi soal tes seleksi kompetensi bidang (SKB) jelang pengumuman hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD) di tes CPNS 2018.

Kisi-kisi soal bisa dipelajar sebelum Jadwal tes seleksi kompetensi bidang (SKB) akan diumumkan bagi usai peserta dinyatakan lulus di tes SKD yang sebelumnya lolos seleksi administrsi CPNS 2018

Pengumuman tes SKD pun berbeda-beda tiap instansi.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada instansi yang mengumumkan hasil tes SKD yang jadi bagian tes CPNS 2018.

Baca: KABAR GEMBIRA Pelamar Gugur Tes TKP SKD CPNS 2018 Bisa Lolos ke SKB, Ini Syaratnya, Kamu Termasuk?

Baca: Cpns.kemenkumham.go.id - Kemenkumham Umumkan Hasil SKD & SKB CPNS 2018, Kabar Buruk Bagi Pelamar

Baca: Tes CAT CPNS Toraja Utara Mulai Digelar, Terlambat Dinyatakan Gugur

Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.

Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.

"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain adalah JFT," tulis BKN.

Baca: Cara Mudah Tembus Passing Grade TKP SKD CPNS 2018, Sudah Terbukti Berhasil, Pelajari & Silahkan Coba

Baca: Wajib Dicoba! Trik Jitu Tembus Passing Grade TKP SKD CPNS 2018, Sulitnya Level Maksimal

Baca: TKP Dianggap Paling Susah, Ini Tips Lolos Passing Grade pada Tes SKD

BKN menjelaskan, tiap-tiap jabatan tersebut memiliki Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pemerpan RB).

BKN menyatakan, soal-soal SKB nantinya tak akan jauh dari Permenpan RB itu.

"Untuk JFT biasanya ada Permenpan RB yang menaungi. Contoh: Permenpan RB 6/2014 ttg JF Pranata Humas & Angka Kreditnya. Jika formasi #SobatBKN adalah JFT, soal SKB tak jauh dr Permenpan RB ybs," tegas BKN.

Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah jabatan CPNS 2018 yang kamu lamar bagian dari JFT atau JP maka kamu bisa melihatnya di link berikut.

LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 1

LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 2

Sementara itu bagi pelamar jabatan pelaksana maka bisa mempelajari Permenpan RB 25/2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

"Ketiga. Bagi kalian yg melamar JP (Jabatan Pelaksana), ada Permenpan RB 25/2016 ttg Nomenklatur JP. Dari deskripsi tugas, bisa dibayangkan apa materi SKB kalian.

Contoh JP adalah Analis Kerja Sama, Analis Akuntabilitas Kinerja, dll.," jelas BKN.

Berikut Video Latihan Soal SKB

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved