Caleg Golkar Makassar Berstatus Petahana Wajib Meraih Suara Sebanyak Ini
Ketua Karang Taruna Sulsel itu menambahkan, bukan hanya petahana yang harus memperoleh 5.000 suara lebih, tapi Bappilu DPD II Partai Golkar Makassar
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Farouk M Beta, menegaskan, seluruh petahana calon anggota legislatif (caleg) Golkar Makassar untuk kursi DPRD Makassar harus mendapat 5.000 suara pada Pemilu 2019.
"Petahana harus mendapatkan 5.000 suara lebih tidak boleh kurang dari itu. Tolong diperhatikan," tegas Ketua DPRD Makassar itu, Senin (3/12/2018).
Ketua Karang Taruna Sulsel itu menambahkan, bukan hanya petahana yang harus memperoleh 5.000 suara lebih, tapi Bappilu DPD II Partai Golkar Makassar juga harus lebih dari itu.
"Target bappilu harus juga mendapat 5.000 suara lebih disetiap dapil tidak boleh tidak. Artinya, 5.000 suara itu merupakan kerja-kerja partai, belum termasuk caleg," ungkap Aru.
Aru menambahkan, untuk caleg pendatang baru juga punya target khusus untuk perolehan kursinya. "Tapi tidak perlu saya sampaikan disini," kata Aru.