Padi Unggul Lutra Menasional, DPRD Puji Kinerja Dinas TPHP
Kinerja Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Luwu Utara mendapat apresiasi dari DPRD.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kinerja Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Luwu Utara mendapat apresiasi dari DPRD.
Apresiasi diberikan usia delapan varietas padi unggul lokal Luwu Utara disetujui untuk dilepas dengan ketentuan melalui sidang di Kementerian Pertanian RI.
Ketua Komisi III DPRD Luwu Utara, Karemuddin, mengatakan, sejak dulu mereka berharap Luwu Utara memiliki hak paten terhadap varietas unggul di bidang pertanian.
"Kami salut dengan usaha dan kerja keras Dinas TPHP Luwu Utara dalam memperjuangkan pelepasan delapan varietas ke kementerian agar menjadi hak paten Luwu Utara. Ke depan ini akan menjadi icon daerah di bidang pertanian," kata Karemuddin, Minggu (2/12/2018).
Baca: Sapa Pelanggan, Susu Cap Enak Gelar Grebek Pasar di Gowa
Baca: VIDEO : Wagub dan Istri Borong Hasil Kerajinan Ibu PKK di Hotel Sheraton
Diberitakan sebelumnya, delapan varietas padi unggul lokal milik Luwu Utara ditarget menasional dalam beberapa bulan ke depan.
Varietas padi yang dimaksud yakni bandarata, banjara, remaja, paresale, tarone, dambo, jamborana, dan parekamba.
Varietas tersebut berasal dari tiga kecamatan pegunungan yang ada di Luwu Utara, yaitu Rampi, Rongkong, dan Seko.
Kapala Dinas TPHP Luwu Utara, Agussalim Lambong, menuturkan, Kementerian Pertanian telah melakukan sidang pelepasan delapan varietas itu.
"Dalam sidang itu, ke delapan varietas kita disetujui untuk dilepas dengan ketentuan," ucap Agussalim.
Baca: Kronologi Hotman Paris Ditangkap Polisi Karena Bawa Duit Ratusan Juta Rupiah, Disangka Teroris
Baca: Polres Maros Amankan 96 Botol Miras di Tanralili
TPHP Luwu Utara diberikan kesempatan selama dua bulan memperbaiki laporan dengan mengacu pada format baru sesuai peraturan Kementerian Pertanian.
Varietas pada unggul Luwu Utara di daftar berdasarkan UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), PP No. 13 tahun 2004 tentang Penamaan, Pendaftaran, dan Penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial serta Permentan No. 01 tahun 2006 tentang Syarat Penamaan dan Tata cara Pendaftaran Varietas Tanaman.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: