Mobil Pick Up Hilang saat Dipinjam, Warga Simbang Melapor ke Polisi
Rita datang untuk melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya.
Penulis: Ansar | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Seorang warga Samanggi, Desa Samanggi, Kecamatan Simbang, Maros, Rita Syamsinar (41), mendatangi Mapolsek Bantimurung, Minggu (2/12/2018).
Rita datang untuk melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya.
Dia melaporkan terduga pelaku, Firman (40), warga jalan Cendrawasi, Makassar.
Baca: Asokanori, Restoran Jepang dengan Konsep Lokal Hadir di Makassar
Baca: Hari Aids, Polsek Camba Maros Kampanye Bahaya Narkoba dan Seks Bebas
Baca: Sungai Dara Meluap, Kebun dan Sawah di Polman Terendam
Kaposek Bantimurung, AKP Jumahir mengatakan, kejadian tersebut berawal saat Firman datang ke rumah Rita, untuk meminjam mobil jenis Daihatsu Grand Max berpelat DD 8524 TU, kemarin.
"Saat pelaku datang meminjam mobil, pelapor langsung menyetujinya. Pelaku hanya meminjam sehari saja. Namun sampai sekarang pelaku belim mengembalikannya," kata Jumahir.
Korban beberapa kali menelepon pelaku. Namun ponsel terlapor sudah tidak pernah aktif.
Lantaran ponsel tidak aktif, korban kemudian mendatangi alamat korban. Namun kondisi rumah pelaku sepi.
"Setelah dari Makassar, korban lanngsung ke Polsek Bantimurung untuk malaporkan kasus yang dialaminya. Kami sementara melakukan pengusutan," katanya. (*)