Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Guru Besar FH Unhas

Irwansyah mengatakan, penangkapan hakim, panitera dan advokat yang terus berulang, merupakan indikasi ada yang tidak beres dalam sistem penegakan huku

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
FOTO: Prof Dr Irwansyah SH MH
Prof Dr Irwansyah SH MH 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr Irwansyah SH MH turut menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, panitera di PN Jakarta Timur, advokat dan seorang pengusaha, awal pekan ini.

Irwansyah mengatakan, penangkapan hakim, panitera dan advokat yang terus berulang, merupakan indikasi ada yang tidak beres dalam sistem penegakan hukum kita.

"Kasus ini tidak boleh dilokalisir, dan dipandang remeh dengan selalu menyalahkan oknum," kata Irwansyah, kepada tribuntimur.com, Jumat (30/11/2018).

Semestinya, kata Irwansyah, bukan cuma langkah represifnya yang diperbaiki, tetapi yang tak kalah urgentnya adalah langkah preventif dan menyeluruh.

"Harus ada perbaikan mulai dari sistem perekrutan, pembinaan, mutasi, promosi, pengawasan, moralitas, dan kualitas keilmuan penegak hukum kita," ujarnya.

Sekadar diketahui, pada Selasa (27/11/2018) lalu, KPK melakukan OTT dugaan suap terhadap Hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.

Sebelum keduanya ditangkap, KPK terlebih dahulu menangkap advokat bernama Arif Fitriawan, yang diduga hendak menyuap kedua hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Selain Arif, turut diamankan oleh KPK, panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga.

Saat ini, kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved