Judi, Polsek Ujungpandang Ciduk Enam Pria dan Seorang Wanita
Usai melakukan pengintaian dan meyakini telah berlansung judi, polisi pun melakukan penggerebekan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Enam pria dan seorang wanita diamankan Unit Reskrim Polsek Ujungpandang saat asik bermain judi di salahsatu rumah warga di Jl Buntu Torpedo, Makassar, Jumat (30/11/2018).
Ke tuju terduga pelaku judi itu, Muh Jafri (46), Marthen (49), Sulaeman (31), Erlangga (23), Joni (26), Joni Lempang (53) dan Rahmawati (42).
"Berawal saat tim opsnal Polsek Ujungpandang melaksanakan hunting giat operasi Pekat Lipu 2018, tim mendapatkan info dari warga bahwa di Jl Buntu Torpedo di salah satu rumah warga sering di gunakan ajang permainan judi kartu. Tim pun segera melakukan pengintaian di rumah tersebut dan benar sedang melakukan kegiatan judi di rumah tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Ujungpandang, AKP Abd Rahim.
Usai melakukan pengintaian dan meyakini telah berlansung judi, polisi pun melakukan penggerebekan.
"Tim akhirnya langsung mendobrak masuk ke dalam rumah yang dicurigai sebagai tempat bermain judi. Dan akhirnya beberapa pelaku berhasil tertangkap tangan sedang bermain judi kartu beserta barang buktinya," ujar AKP Abd Rahim memimpin penggerebekan.
Menurut Abd Rahim, rumah yang dijadikan lokasi judi telah dipasangi kamera pengintai CCTV. Namun, kamera pengintai itu tidak berhasil mendeteksi kedatangan polisi.
"Saat tim melakukan penggeledahan terhadal para pelaku, tim menemukan layar TV, yang digunakan untuk monitor CCTV. Tim mencurigai pemilik rumah tersebut sengaja memasang CCTV untuk menghindari razia dri pihak kepolisian," ungkap Rahim.
Kamera pengintai itu, pun ikut diamankan polisi bersama tuju terduga pelaku.
Selain mengamankan CCTV dan ketuju terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, enam set kartu domino, uang tunai Rp 3,018,000, enam lembar uang Pecahan Rp 20 ribu, 11 lembar pecahan uang Rp 10 ribu, Rp 15 lembar pecahan uang Rp 5 ribu, 13 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 11 lembar uang pecahan Rp.100 ribu, 6 lembar uang pecahan Rp.2 ribu, dan selembar uang pecahan Rp1.000.
"Pihak kepolisian saat ini gencar-gencarnya melaksanakan operasi pekat lipu. Yang mana sasaran adalah penyakit masyarakat antra lain preman, sajam, judi, minuman alkohol atau obat-obatan dan terkhusus Polrestabes Makassar yakni kejahatan tiga C, (curat, curas dann curanmor), kegiatan operasi Pekat Lipu berjalan selama 15 hari," tuturnya.
Sekedar diketahui, empat dari tuju pelaku merupakan karyawan swasta.