Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada 127 Pemilih Disabilitas Mental di Soppeng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng, ikut memasukkan penderita disabilitas mental dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Sudirman
Anggota KPU Soppeng A Raehana 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng, ikut memasukkan penderita disabilitas mental dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Anggota KPU Soppeng A Raehana mengatakan, sebanyak 127 penderita disabilitas mental yang terdaftar di Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2.

Para penderita disabilitas mental bisa menggunakan hak suaranya pada pileg mendatang.

Baca: Menang Telak, Persidrap Melaju ke Final LDN 2018

Baca: Deddy Corbuzier Ungkap Harga Artis Settingan, Bahas Vicky Prasetyo dan Angel Lelga

Baca: Ratusan ASN di Pangkep Pensiun Tahun ini, Ada yang Lanjut Karier di Politik

"Dari dulu penderita disabilitas mental bisa menggunakan hak suaranya," tambah A Raehana, Jumat (30/11/2018).

Para penderita gangguan disabilitas mental bisa didampingi saat menggunakan hak pilihnya.

Penderita disabilitas mental di Soppeng juga memungkinkan bertambah, apalagi saat ini masih terus dilakukan pendataan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved