Ada 127 Pemilih Disabilitas Mental di Soppeng
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng, ikut memasukkan penderita disabilitas mental dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng, ikut memasukkan penderita disabilitas mental dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Anggota KPU Soppeng A Raehana mengatakan, sebanyak 127 penderita disabilitas mental yang terdaftar di Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2.
Para penderita disabilitas mental bisa menggunakan hak suaranya pada pileg mendatang.
Baca: Menang Telak, Persidrap Melaju ke Final LDN 2018
Baca: Deddy Corbuzier Ungkap Harga Artis Settingan, Bahas Vicky Prasetyo dan Angel Lelga
Baca: Ratusan ASN di Pangkep Pensiun Tahun ini, Ada yang Lanjut Karier di Politik
"Dari dulu penderita disabilitas mental bisa menggunakan hak suaranya," tambah A Raehana, Jumat (30/11/2018).
Para penderita gangguan disabilitas mental bisa didampingi saat menggunakan hak pilihnya.
Penderita disabilitas mental di Soppeng juga memungkinkan bertambah, apalagi saat ini masih terus dilakukan pendataan.(*)