Ketua DPRD Enrekang Tak Datang, Sidang Korupsi Proyek Pengerjaan Jalan Pebaian-Tombang Batal Digelar
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko batal digelar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang yang mendudukan tiga terdakwa batal digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang yang sedianya digelar Kamis (29/11/2018) hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda pekan depan, karena saksi yang rencana dihadirkan berhalangan hadir.
"Sidangnya ditunda pekan depan karena tidak ada saksi yang hadir," kata Tim Kuasa Hukum salah satu terdakwa, Kusmianto.
Jaksa Penuntut Umum rencananya dalam persidangan menghadirkan tiga orang saksi.
Mereka adalah Ketua DPRD Enrekang Disman Duma, Kepala Dinas PU Enrekag Abdullah Senneng dan Yulianto.
Ketika saksi tersebut rencana dihadirkan untuk dipertemukan atau di konfrontir di meja persidangan untuk mengungkap seputar aliran dana proyek yang menyeret para terdakwa
Hal ini menyusul tudingan saksi Yulianto kepada Disman dalam persidangan beberapa hari lalu menyebut menerima fee senilai Rp 200 juta.
Adapun dalam perkara ini meneyeret tiga terdakwa yakni Sekretaris Dinas PU, Syarifuddin dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli, selaku pelaksana proyek dan Ahmadyani .
Disman dalam sidang sebelumnya disebut menerima uang senilai Rp 200 juta atau 20 persen dari total anggaran proyek itu.(*)