Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Pembuat Sabu-sabu di Majene
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Kamis (29/11/2018) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Edyatma Jawi
TRIBUNMAJENE.COM, MAJENE - Sidang kasus pembuatan sabu-sabu di BTN Pesona Griya Lembang, Majene, kembali dilanjutkan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Kamis (29/11/2018) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Tiga terdakwa kasus pembuatan sabu-sabu dihadirkan dalam sidang tersebut.
Diantaranya Sayyed Wahyullah, Jufri dan Hasri. Ketiganya merupakan tahanan BNN yang dibekuk saat pembongkaran kasus produksi sabu-sabu di BTN Pesona Griya Lembang, Majene, 9 Juli 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Asben menjelaskan, pada sidang tersebut majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum.
"Kemudian melanjutkan proses persidangan dan acaranya pemeriksaan saksi dan ahli," ungkap Andi Asben, Kamis (29/11/2018).
Kata Asben, sidang lanjutan diagendakan pada Rabu (5/12/2018). Rencananya akan menghadirkan saksi dan ahli dari BNN.
Ketiga terdakwa diancam pasal berlapis. Diantaranya, pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 114 ayat 2 dan pasal 129 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika.
“Ancamannya maksimal hukuman mati," jelasnya.
Sebelumnya kasus ini menggegerkan publik Majene dan Sulbar. Betapa tidak, kasus tersebut bukan sekedar peredaran narkotika. Tapi ketiga pelaku terungkap telah bekerjasama meproduksi dan mendistribusikan sabu.
Kasus ini diungkap oleh BNN di BTN Griya Pesona Lembang, Senin 9 Juli lalu. Di BTN tersebut pada blok A6 dijadikan tempat memproduksi barang haram tersebut. Pembuat atau kokinya yakni Sayyed Wahyullah. Sementara dua terdakwa lainnya Jufri dan Hasri sebagai penguji kualitas sabu atau tester.
Kasus ini diduga kuat dikendalikan dari Lapas Tangerang. Adalah gembong narkoba bernama Lexy yang mengontrol produksi hingga pengiriman sabu tersebut.