Bawaslu Sulsel Bakal Tindak APK Jokowi-Ma'ruf di Tempat Terlarang
PDIP membantah APK yang terpasang di seluruh Provinsi Sulawesi Selatan dari tim pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengirimkan surat klarifikasi atas Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin yang terpasang di tempat terlarang.
PDIP membantah APK yang terpasang di seluruh Provinsi Sulawesi Selatan dari tim pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sast ini, APK bergambar Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin terbuat dari bahan flexi yang terpasang di kendaraan umum, pohon dan tiang listrik.
Sehingga, Bawaslu menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu untuk melakukan inventarisasi APK yang dianggap melanggar.
"Setelah itu, dikaji aspek pelanggarannya dan ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang ada," kata
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, Kamis (29/11/2018).
Saiful mengatakan, Jika APK tersebut melanggar, maka dilakukan penertiban dengan berkoordinaai dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bawaslu-sulsel-pdip.jpg)