Polisi dan Bapenda Saling Bantah, Siapa yang Bertanggung Jawab Pungli di Samsat Makassar?
Pungutan liar (Pungli) kembali terjadi di Pusat Pelayanan Samsat Makassar, Jl Mappanyukki, kota Makassar ditanggapi oleh pihak kepolisian.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
"Saya diminta bayar Rp 10.000 sebelum bayar pajak kendaraan ku. Saya cuman heran sebelumnya tidak ada yang seperti ini. Kok mau bayar pajak saja, kita justru dibebankan uang antrian," katanya, sembari sebut pelayanan pun tidak teratur.
Kejadian ini kata WR berlangsung Senin kemarin. Hanya saja, ia mengaku kepikiran jika hal ini dibiarkan.
Olehnya itu, ia berinisiatif agar hal ini diberitakan, dengan tujuan agar tidak ada lagi korban-korban yang lebih banyak lagi.
"Jumlahnya tidak saya persoalkan, tapi jika ini legal kenapa tidak kita dukung. Toh tidak jelas peruntukannya juga. Pelayanan saja kita harus antri," katanya, Selasa (27/11).
Ia berharap, Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah harus melakukan perubahan sistem pelayanan, agar masyarakat tidak menjadi korban berlarut.
Ia menjelaskan, cara oknum melakukan aksi pungli, diaat sebelum membayar pajak kendaraan. Para wajib pajak yang datang akan diberikan selembaran kertas dengan stempel basah dengan tanda tanggal kedatangan.
Setelah mendapat lembaran yang telah dibubuhi stempel itu, wajib pajak diminta untuk membayar Rp 10 ribu, dan lanjut diminta antre.(*)