Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi dan Bapenda Saling Bantah, Siapa yang Bertanggung Jawab Pungli di Samsat Makassar?

Pungutan liar (Pungli) kembali terjadi di Pusat Pelayanan Samsat Makassar, Jl Mappanyukki, kota Makassar ditanggapi oleh pihak kepolisian.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
handover
Wajib pajak saat mengikuti survei kepuasan pelanggan yang diterapkan di Samsat Makassar II yang terletak di Jl Pajjaiyyang, Sudiang, Makassar, Jumat (25/8/2017). Survie ini merupakan inovasi yang pertama 

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pungutan liar (Pungli) kembali terjadi di Pusat Pelayanan Samsat Makassar, Jl Mappanyukki, kota Makassar ditanggapi oleh pihak kepolisian.

Di Samsat Makassar sendiri, terdapat tiga lembaga diantaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Polda Sulsel, dan Jasaraharja.

Pamin 1 Samsat Makassar, Iptu Siswaji membantah jika terjadi aktivitas pungutan liar di Samsat Makassar, tempat ia berkantor.

"Nda pernah ada kalau sudah bayar pakai kertas," katanya.

Namun setelah tribun-timur.com cobe memperlihatkan bukti pembayaran itu, Siswaji mengaku akan mencari tahu kepada pegawai yang bertugas.

"Tunggu saya cek dulu," katanya.

Sementara itu, Kadispenda Tautoto TR saat dikonfirmasi terkejut dengan informasi ini.

"Wah gak benar itu. Di Samsat ini ada tiga instansi, Bapenda, Polisi dan Jasa Raharja. Coba kita konfirmasi ke mitra (Polisi) karena ini soal pengesahan," ujarnya.

Tautoto menegaskan wajib pajak juga jangan menggunakan calo dan harusnya mengambil no antrian agar bisa di layani di loket yang tersedia.

Jika wajib pajak dilayani di loket, Tautoto yakin tidak akan terjadi pungli.

"Itumi yang harus dberantas yang begitu," tegas mantan Pj Sekda Sulsel ini.

Kasus pungli ini, korbannya adalah WR, salah satu karyawan BUMN di Makassar yang minta dirahasiakan namanya.

WR mengatakan ada modus baru oknum Samsat Makassar memungut biaya yang tidak jelas peruntukannya kepada wajib pajak.

Caranya dengan membebankan biaya Rp 10.000 kepada para wajib pajak untuk membayar antrian pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved