Lagi, Berkas Tersangka Korupsi Beton di Madello Dikembalikan ke Polres Barru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru mengembalikan berkas tersangka kasus korupsi proyek beton di Madello ke Kepolisian Resort (Polres) Barru.
Penulis: Akbar | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru mengembalikan berkas tersangka kasus korupsi proyek beton di Madello ke Kepolisian Resort (Polres) Barru.
Tersangka korupsi proyek beton di Desa Madello, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini berinisial AY.
AY diketahui adalah mantan kepala desa Madello.
Baca: Tolak Digusur, Pedagang Pasar Sentral Duduki Alat Berat, Polisi Berjaga-jaga
Baca: Waspada, Pembobol Kartu ATM Mulai Marak di Sidrap
"Kita sudah kembalikan lagi berkasnya ke Polres Barru," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Barru, Erwin saat ditemui di Kantornya, Rabu (28/11/2018).
Dikatakan, berkas tersebut dikembalikan karena catatan administrasi di dalamnya belum lengkap.
"Kemarin sudah kita pelajari berkas laporannya. Namun rupanya di dalam berkas itu masih ada yang belum lengkap terkait administrasinya, makanya kita kembalikan," katanya.
Pengembalian berkas tersangka korupsi proyek beton di Madello, AY sudah kedua kalinya.
Pada September 2018 lalu, berkas yang dilimpahkan Polres Barru ke Kejari Barru juga dikembalikan lantaran belum lengkap.
"Kasus ini yang pasti akan tetap terus berlanjut, mudah-mudahan Polres Barru dalam waktu dekat ini bisa lengkapi (berkas) supaya bisa cepat diproses," tandasnya.
Sebelumnya, AY ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 13 Februari lalu di Polda Sulsel.
Baca: UMMA, Kampus Pertama di Maros yang Kampanyekan Lingkungan Hidup
Baca: Live Youtube Liga 2 Match! Live Streaming Semen Padang vs Persita di HP: Nonton Disini, Skor 0-0
AY diduga melakukan korupsi terhadap pembangunan proyek beton di Madello pada tahun 2016 lalu.
Selain proyek beton, ada proyek lainnya yang diduga mengalami hal serupa dengan jumlah keseluruhan 16 item.
Antara lain saluran air atau irigasi tujuh, palpon dan kanopi satu dan termasuk delapan proyek beton. Dalam kasus tersebut, dugaan kerugian negara mencapai Rp 400 Juta.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kata-kepala-seksi-intelijen-kasi-intel-kejari-barru-erwin.jpg)