Gadaikan SK di Bank Hukumnya Riba, ini Solusi Ustadz Abdul Somad Agar PNS Bisa Punya Rumah & Mobil
Ustadz Abdul Somad membeberkan hukum menggadaikan SK PNS ke Bank untuk keperluan kredit yang banyak dilakukan PNS.
Gadaikan SK di Bank Hukumnya Riba, ini Solusi Ustadz Abdul Somad Agar PNS Bisa Punya Rumah & Mobil
TRIBUN-TIMUR.COM - Penerimaan CPNS 2018 sedang berlangsung. Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam sebuah ceramahnya sempat menyinggung soal PNS yakni hukum menggadaikan SK CPNS untuk keperluan kredit.
Ustadz Abdul Somad membeberkan hukum menggadaikan SK PNS ke Bank untuk keperluan kredit yang banyak dilakukan PNS. Isi ceramah ini setidaknya berkaitan dengan Penerimaan CPNS 2018 sekarang.
Tahun 2018, pemerintah membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara besar-besaran.
Pemerintah menyiapkan lebih dari 300 ribu formasi CPNS yang disiapkan untuk mengabdi mulai awal 2019.
Antusiasme masyarakat menjadi PNS rupanya sangat besar.
Terbukti ada sekitar 3 juta pendaftar.
Tak heran jika status PNS saat ini masih menjadi pekerjaan yang paling diburu.
Mengingat menjadi PNS diyakini adalah jaminan hidup layak.
Minim resiko pemecatan atau PHK.
Selain itu adanya jaminan uang pensiun.
Satu lagi kelebihan PNS adalah kemudahan mendapat pinjaman di bank.
Sudah lazim kita dengar SK PNS digadaikan di bank untuk mendapat kredit entah itu untuk beli rumah, mobil atau kebutuhan lainnya.
Rupanya fenomena menggadaikan SK PNS tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan kepada dai kondang Ustadz Abdul Somad alias UAS.
Apakah riba atau bukan? Berikut jawaban UAS dalam sebuah ceramahnya: