Kasus Ketua Pengurus Yayasan Masjid Agung Palopo Dilimpahkan ke Tipikor Makassar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas Ketua pengurus Yayasan Masjid Agung Palopo adalah KH Syarifuddin Daud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas Ketua pengurus Yayasan Masjid Agung Palopo adalah KH Syarifuddin Daud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Makassar.
Syarifuddin merupakan ayah dari Wakil Walikota Palopo Ahmad Syarifuddin atau Ome yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Masjid Agung Palopo.
Berdasarkan informasi di peroleh Tribun berkas tersangka masuk ke Pengadilan sejak 12 November 2018 beberapa hari lalu dengan nomor perkara 89/Pid-Sus.TPK/2018/PNMks.
"Sebentar saya cek, kalau sudah masuk jadi tinggal penentuan jadwal sidang dan majelis hakimnya," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono, Selasa (27/11/2018).
Baca: 2019, MUI Enrekang Bakal Dapat Anggaran Hibah Rp 100 Juta
Baca: DPRD Sulsel: Anggaran Biro Pemerintahan Umum Hanya 1,4 Miliar
Baca: Rintis Usaha Kopi di Kampus UMI, Robocoffee Kini Jadi Tempat Nongkrong Mahasiswa dan Dosen
Sebelumnya tersangka di tahan di Lapas Kelas 1 Makassar pasca Kepolisian Resor Kota Palopo melakukan proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejasaan.
Kasus ini diketahui bahwa dana hibah senilai Rp 5 miliar tersebut diduga disalahgunakan oleh tersangka. Dimana pihak Yayasan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu.
Syarifuddin Daud disebut terlibat karena diduga telah memindahkan kepemilikan Masjid Agung Polopo yang sebelumnya menjadi aset Pemkot menjadi aset milik yayasan.
Baca: VIDEO: Legislator DPRD Sulsel Minta Kenaikan Gaji Honorer
Baca: Ingin PSM Juara, Kabag Humas Pemkab Luwu Utara Harap Bali United Kalahkan Persija
Baca: 2019, MUI Enrekang Bakal Dapat Anggaran Hibah Rp 100 Juta
Syarifuddin Daud merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan oleh kepolisian. Sebelumnya menetapkan dua nama Agus dan Masyudi.
Dalam kasus tersebut, Agus berperan sebagai pelaksana kerja, sedangkan Masyudi sebagai pengawas. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret lalu.
Sekadar diketahui, Kasus dugaan korupsi dana hibah ini mulai mengemuka pada tahun 2016 setelah Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) 2016 melansir LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).
LHP BPKP menyebutkan jika pengelolaan dana hibah sebesar Rp 5 miliar dari Pemkot Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Palopo tidak bisa dipertanggungjawabkan sejak 2008 hingga 2015. Kala itu, Palopo dipimpin Wali Kota Andi Tenriadjeng.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: