4.603 Honorer SMA, SMK dan SLB di Makassar Kini Punya BPJS Ketenagakerjaan
4.603 guru honorer lingkup SMA, SMK dan SLB di Kota Makassar telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan per Oktober 2018.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ikut memberi perhatian kepada pahlawan tanpa tanda jasa atau guru.
Terutama bagi mereka yang berstatus non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau guru honorer.
Baca: Pendatang Baru, Muhammad Ridha Target Kalahkan Tiga Incumbent
Baca: Kabag Humas Pemkab Luwu Utara Harap PSM Juara
Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, 4.603 guru honorer lingkup SMA, SMK dan SLB di Kota Makassar telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan per Oktober 2018.
Jumlah ini akan meningkat menjadi 10 ribu lebih, saat ini proses pendataan masih dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel untuk selanjutnya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Asri Basir dalam keterangan persnya, Selasa (27/11/2018) menuturkan, kerja sama ini hanya guru honorer, namun seluruh pegawai non ASN Disdik Sulsel juga mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka akan mendapat dua jaminan, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Saat ini baru 4 ribu, nanti menyusul 5 ribu lebih, totalnya sekitar 10 ribu pegawai termasuk guru honorer,” katanya.
Proses pembayaran langsung dilakukan Disdik Sulsel ke BPJS Ketenagakerjaan dengan Tarif iuran yang dibayarkan sebesar 0,24 persen untuk JKK dan 0,30 persen untuk JKM dari dasar upah yang dilaporkan.
“Saat ini, Disdik membayar sekitar Rp 24,865 juta untuk 4.603 guru honorer dan Rp 715 ribu bagi 53 pegawai kontrak. Kita telah bayarkan klaim satu orang pegawai Disdik yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) sebesar Rp 24 juta,” kata Asri.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo dalam siaran pers Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar menambahkan, kerja sama ini sebagai bentuk perhatian dan pemenuhan hak bagi pegawai non ASN.
Baca: Gubernur Sulsel Minta TPID Kerja dari Hulu ke Hilir
Baca: 8 Desember 2018, LPPI STISIP Muhammadiyah Sinjai Bakal Gelar Pelatihan Jurnalistik
Serta menjalankan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Kami yang bayarkan langsung iuran mereka, ini sebagai bentuk perlindungan guru honorer. Selain berupaya meningkatkan kesejahteraan dengan intensif honorer. Kami akan membuatkan mereka kartu honorer,” katanya. (*)