Lawan KPU, Demokrat Soppeng Bakal Didampingi Kuasa Hukum
Pada sidang selanjutnya, Partai Demokrat Soppeng kemungkinan akan menggunakan kuasa hukum.
Penulis: Sudirman | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Soppeng, akan melanjutkan sidang adjudikasi pada Hari Senin 26/11/2018.
Sidang adjudikasi terkait gugatan Partai Demokrat, dan PBB Soppeng, yang calegnya dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT).
Ketua Bawaslu Soppeng Winardi mengatakan, agenda sidang pada Hari Senin ialah, jawaban termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng.
Baca: Sudah Dua Kali Nonton God Bless, Ini Kata Khairul Anak Milenial Saksikan Authenticity Fest 2018
Baca: Usai Raker, Forsekdesi Soppeng Bakal Siapkan Sekretariat
Baca: TERBARU Tes SKB CPNS 2018 Digelar 1-4 Desember, Tak Ada Passing Grade untuk SKB, Beda dengan Tes SKD
Pada sidang selanjutnya, Partai Demokrat Soppeng kemungkinan akan menggunakan kuasa hukum.
Apalagi ada penyampaian lisan kepada Bawaslu, yang akan menggunakan kuasa hukum.
Namun Bawaslu Soppeng belum mengetahui secara pasti, siapa kuasa hukum yang akan digunakan Demokrat Soppeng.
Berbeda dengan PBB yang tidak menggunakan kuasa hukum pada sidang Ajudikasi.
"Kami akan putuskan secara independent, tanpa ada intepensi," tambah Winardi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sidang-ajudikasi-pertama-pada-hari-jumat-lalu-demokrat-dan-kpu.jpg)