Lagi, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus OTT Eks ULP Parepare ke Polisi
Kejari Parepare kembalikan berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Unit Lelang Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Pemkot Parepare.
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare kembalikan berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Unit Lelang Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Pemkot Parepare.
Hal ini disampaikan, Kajari Parepare, Andi Darmawansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).
"SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) dikembalikan sudah kami kembalikan ke penyidik," jelasnya.
Kasus ini terus mengendap di dua lembaga hukum ini yakni Polres dan Kejaksaan.
Dalam kasus OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Polres Parepare ini sebanyak lima orang ASN ditetapkan tersangka yakni Zulkarnaen, Mustadirham, Dede Alamsyah, Muh Idris dan Bahman.
Kelimanya diduga menerima fee dari proses tender proyek yang dilakukan di ULP Parepare pada 2017 lalu.
OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli ini menjaring para ASN yang tersangka di ruangannya di Kantor Wali Kota Parepare, pada Agustus 2017 lalu.
Kasus ini sendiri sudah kali keempat dikembalikan kejaksaan setelah dilimpahkan penyidik Polres Parepare.(*)