BKPSDM Sinjai Beberkan Syarat Peserta CPNS Bisa Ikut Tes TKB
BKPSDMA Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mengungkapkan batas skor ranking bisa ikut Tes Kompetensi Bidang (TKB).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA -Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mengungkapkan batas skor ranking bisa ikut Tes Kompetensi Bidang (TKB).
Menurut Kepala BKPSDMA Sinjai Haerani Dahlan menyampaikan bahwa syarat CPNS yang belum lulus Passing Garade (PG) maka harus memiliki Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 minimal 255 poin.
Hal itu mengacu pada Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/formasi Pegawai Negeri Sipil dalam seleksi CPNS Tahun 2018.
" Jadi CPNS bisa ikut seleksi TKB jika tidak lulus tes PG dan harus miliki 255 poin dari hasil tes TKD," kata Haerani Dahlan Jumat (23/11/2018) malam.
Seorang CPNS bisa ikut tes TKB jika dalam formasi itu tidak ada yang lulus memenuhi tes PG. Namun jika ada yang sudah lulus dan cukup kuotanya maka tidak perlu lagi ada TKB.
Haerani juga mengatakan ke CPNS untuk banyak membaca Permenpan 61 Tahun 2018 karena aturan baru dari BKN.
Pada tes seleksi CPNS Sinjai yang lulus tes PG hanya 54 peserta memenuhi passing grade dari 5.319 peserta. Sedang jumlah kouta Sinjai 250. (*)
Foto- Para CPNS Sinjai yang baru saja mendaftar di kantor BKN Sinjai beberapa hari lalu. (Foto-Samba).