Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Sistem Ranking CPNS 2018, Ini Syarat Peserta Bisa Ikut Tes SKB Meski Gugur SKD, Cek Nilaimu!

Pemeritah resmi menerapkan Sistem Ranking CPNS untuk menentukan hasil tes SKD CPNS 2018 sejak Rabu (21/11/2018).

Editor: Sakinah Sudin
TRIBUNNEWS.COM
Aturan Sistem Ranking CPNS 2018, Ini Syarat Peserta Bisa Ikut Tes SKB Meski Gugur SKD, Cek Nilaimu! 

DOWNLOAD LINK PERMENPAN RB INI

>> Link

Aturan baru ini dikelurkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.

Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.

Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi.(Tribunnews.com/Daryono)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018, Nilai Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB, Ini Syaratnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved