Info CPNS 2018
Sistem Rangking CPNS, Begini Tanggapan Peserta yang Lulus SKD di Sidrap
Pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi CPNS)
Penulis: M haris syah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, M Haris Syah
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE -- Pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Para peserta tes CPNS yang sudah lulus SKD menyambut kebijakan tersebut dengan beragam tanggapan.
Peserta tes CPNS di Kabupaten Sidrap, Indang S mengatakan kebijakan tersebut sah-sah saja. Ia tidak khawatir pesaingnya pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bertambah.
"Menurut saya tidak apa-apa, karena memang yang lolos SKD sangat kurang," ujar gadis asal Amparita ini, Kamis (22/11/2018).
Namun begitu, Indang berharap kebijakan sistem rangking itu tidak merugikan mereka yang sudah lulus SKD. "Yang lulus SKD sebaiknya diutamakan," harapnya.
Senada, peserta lain yang telah lulus SKD, Faisal Rasyid mengaku tidak mempermasalahkan sistem rangking, asalkan tidak merugikan mereka.
"Sekarang sebaiknya kita fokus mempelajari tes SKB. Sambil menunggu bagaimana petunjuk selanjutnya dari BKD Sidrap," kata Faisal, yang mendaftar sebagai Guru Kelas Ahli Pertama di Pemkab Sidrap.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukum kebijakan ini. Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking. (*)