Rumah Bernyanyi Lyrics di Jl Pelita Raya Makassar Disegel, Ini Penyebabnya
Penyegelan yang dipimpin Kasi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, Nazaruddin. Melibatkan personel Satpol PP kota Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTIMUR.COM,MAKASSAR - Rumah bernyanyi Lyrics di Jl Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, disegel Dinas Pariwisata Kota Makassar, Kamis (22/11/2018) sore.
Penyegelan yang dipimpin Kasi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, Nazaruddin. Melibatkan personel Satpol PP kota Makassar.
"Kita hanya melakukan penegakan hukum, Perda No 5 Tahun 2011. Disitu kan ada minol, harusnya tidak bisa, harusnya ada izin, termasuk izin prinsipnya (SIUP) tidak ada, sehingga kita lakukan pembinaan," kata Nazaruddin.
Selain itu, menurut Nazaruddin, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan ke menagament Lyrics, untuk melengkapi dokumen administrasi, namun tidak diindahkan.
"Ternyata kita lakukan pemanggilan selama ini tidak ditindaklanjuti, sehingga kita lakukan tindakan seperti ini. Kami telah rekomendasikan Satpol PP untuk dilakukan tindakan administrasi, salah satunya penyegelan ini," ujarnya.
Namun, menurut Nazaruddin, pihaknya tetap memberi peluang ke manegemen Lyrics untuk kembali beroperasi ketika izin yang dipersyaratkan telah dilengkapai atau dipenuhi.
"Masih bisa beroperasi sepanjang putusan untuk memenuhi syarat-syaratnya itu dilaksanakan," tuturnya.
Sekedar diketahui, izin Minol ialah izin penjualan minuman beralkohol.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lyracs.jpg)