Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua DPRD Enrekang Tantang Yulianto Perlihatkan Bukti Jika Dia Terima Rp 200 Juta

Uang itu berasal dari Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli setelah proses pencairan anggaran pertama pada proyek tersebut.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
tribun timur/hasan basri
Ketua DPRD Enrekang Disman Duma saat memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/11/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma meminta saksi Yulianto untuk membuktikan tudinganya terhadap dirinya menerima uang dari terdakwa korupsi proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang.

Baca: Dituding Terima Uang Rp 200 Juta, Ketua DPRD Enrekang Siap Dipertemukan dengan Yulianto

Yulianto selaku mandor dalam persidangan sebelumnya menyebut menyerahkan uang senilai Rp 200 juta kepada Disman sebagai hadiah telah mengurus proyek sehingga memenangkan tender.

Uang itu berasal dari Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli setelah proses pencairan anggaran pertama pada proyek tersebut.

"Kalau yang memberi bilang memberi, perlihatkan buktimu, karena sama sekali saya tidak terima," kata Disman dengan tegas.

Baca: Breaking News : Ketua DPRD Enrekang Bersaksi di Kasus Korupsi Jalan Pebaian-Tombang

Disman mengaku tidak mengetahui soal proyek peningkatan jalan itu. Sebab pada saat proses pembahasan APBD tahun 2016 tidak hadir. Disman waktu walk out.

"Pembahasan APBD untuk tahun angggaran yang bermasalah saya tidak terlibat saya walk out karena kepala dinas pu tidak hadir," sebutnya.

Kehadiran Kepala Dinas kata Disman sangat penting lantaran waktu itu membahas angggaran APBD yang ada kaitannya dengan PU.

"Jadi saya sebagai ketua Komisi waktu itu tidak bertanggungjawab," tegasnya.

Kendati demikian, Disman enggan melaporkan Yulianto atas tudingan kepada dirinya menerima uang itu.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved