Hakim PN Makassar Minta Jaksa Hadirkan Kadis PU Enrekang dan Mandor Proyek
Disman mengaku Walk Out karena Kepala Dinas PU Kabupaten Enrekang, Abdullah Senneng tidak hadir saat rapat.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Kepala Dinas PU Enrekang dan sang mandor proyek, Yulianto di persidangan.
"Berhubungan saksi tidak tau dan lupa, hadirkan kembali saksi kemarin (Yulianto) dan pengguna anggaran (Kadis PU)," kata Majelis Hakim Anggota Abdul Razak.
Hal ini menyusul keterangan saksi Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma dalam persidangan kasus proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang, Kamis (22/11/2018).
Disman di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Daniel Pratu dan Abdul Razak serta Yamto Susena, mengaku waktu pembahasan Komisi dan Pembahasan Anggara pada 2016 dua tahun laut tidak hadir.
Disman mengaku Walk Out karena Kepala Dinas PU Kabupaten Enrekang, Abdullah Senneng tidak hadir saat rapat.
Saksi juga mengaku tidak tau adanya, uang bahkan membantah tudingan saksi Yulianto menerima uang senilai Rp 200 juta sebagai hadiah karena telah meloloskan pemenangan tender proyek itu.
Adapun dalam kasus ini mendudukan tiga terdakwa. Mereka adalah Sekretaris Dinas PU, Syarifuddin dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli, selaku pelaksana proyek dan konsultan Ahmadyani
Proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang menyeret trdakwa karena tidak sesuai dengan mutu pekerjaan.